INDIARNI P, -
(2002)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUSAHA TERHADAP MOGOK KERJA DITINJAU DARI UU NO 25 TAHUN 1997 TENTANG KETENAGAKERJAAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGUSAHA TERHADAP MOGOK KERJA.pdf
Download (23MB)
|
Abstract
a. Pada kenyataannya, perlindungan hukum itu tidak beriaku efektif Hal itu dikarenakan pengawasan dari pihak yang berwenang (cq. Depnakertrans dan kepolisian) beimn optimaL Hal itu dikarenakan Undang-tmdang Nomor 25
tahun 1997 baru berlaku pada tahun 2004 sehingga tidak bisa berfungsi secara maksimaL
b. Sanksi yang diberikan bagi pekerja yang melakukan pemogokan tanpa pemberitahuan telebih dahulu berupa pidana kunmgan selama 6 (enam) bulan
dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puiuh juta rupiah)_ Karena sanksi yang diberikan berupa sanksi pidana, maka mekanisme penjatuhannya memakai hukum acara pidana
Actions (login required)
 |
View Item |