MOCHAMAD THARIQ, 030911106
(2013)
PENERAPAN KETENTUAN TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP METHYLONE DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
(
Request a copy)
Abstract
Maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap methylone di Indonesia perlu
dikaji menurut peraturan perundang-undangan. Mengingat methylone merupakan
turunan sintesis dari katinona yang tercantum sebagai Narkotika Golongan I dalam
Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, namun
methylone sendiri belum tercantum dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika. Methylone merupakan produk biologi yakni katinona
sintesis yang awalnya dipatenkan sebagai obat antidepresan, memberi stimulus atau
rangsangan yang membuat penggunanya menjadi segar dan tidak mudah mengantuk
serta meningkatkan energi, menimbulkan perasaan euphoria, meningkatkan rasa
percaya diri, halusinasi dan delusi serta menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan
keamanan umum. Methylone dapat dikategorikan kedalam obat keras berdasarkan
ketentuan ayat (3) jo. ayat (4) Daftar Obat Terlarang sebagai obat baru dan
ditempatkan dalam obat keras daftar G karena methylone berbahaya bagi kesehatan
dan keamanan umum. Selain itu, methylone merupakan katinon sintesis dan termasuk
kedalam katinona yang tercantum sebagai Narkotika Golongan I dalam Lampiran I
UU Narkotika. Penyalahgunaan dan peredaran gelap methylone dapat dikenakan
beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, diantaranya KUHP, UU Obat
Keras, dan UU Narkotika.
Actions (login required)
|
View Item |