SUSILO HADI, -
(2005)
CESSIE TERHADAP PIUTANG ATAS NAMA SEBAGAI JAMINAN
KREDIT PERBANKAN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Cessie sebagai suatu perjanjian pengalihan piutang sebagaimana diatur di dalam pasa1 613 BW harus memenuhi syarat-syarat dalam perjanjian cessie di samping syarat sahnya perjanjian menurut pasal 1320 BW. Syarat-syarat dalam perjanjian cessie antara lain : adanya alas bak atau hubungan hukum awal, kewenangan mengambil tindakan beschikking dan hams dituangkan kedalam suatu akta baik
itu akta otentik atau akta dibawah tangan. Selain itu salah satu ciri dalam perjanjian cessie adalah terdapat 3 hubungan hukum para pibak yang saling berlainan yaitu : hubungan hokum antara kreditur lama atao cedent dengan debitur
atau cessus yang melahirkan cessie, hubungan hukum antara kreditm lama atau cedent dengan kreditur bam atau cessionaris yang merupakan peljanjian cessie
dan hubungan antara kreditur baru atau cessionaris dengan debitur atau cessie yang merupakan hubungan hukum yang terjadi setelah adanya perjanjian cessie.
Dari hubungan hukum ini akan melahirkan suatu hak dan kewajiban yang harus di1aksanakan oleh para pihak.
Actions (login required)
 |
View Item |