VITRIA CANDRA DEWI, -
(2005)
PERUBAHAN PERUSAHAAN DAERAH MENJADI PERSEROAN TERBATAS.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Prosedur atau tatacara perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas terdiri atas beberapa tahap. Pertama, pengajuan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas yang usulannya tergantung kepada siapa pihak yang memiliki inisiatif atas
perubahan tersebut. Kedua, penyusunan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketiga adalah tahapan pendirian Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan UUPT-95 yang terdiri atas pembuatan anggaran dasar PT,
permohonan pengesahan ke Menteri Hukum & HAM., pendaftaran, dan pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Dalam rangka pembuatan peraturan daerah dimaksud tidak diperlukan lagi pengesahan dari instansi atasan.
Actions (login required)
 |
View Item |