FARIS ALMER ROMADHONA, 030911227 (2013) KARAKTERISTIK KONTRAK PENGADAAN MINYAK PELUMAS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2013-romadhonaf-28227-7.abstr-k.pdf Download (137kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
FARIS ALMER ROMADHONA.pdf Restricted to Registered users only Download (702kB) | Request a copy |
Abstract
Perjanjian mempunyai peranan yang sangat penting bagi lalu lintas dunia Bisnis. Perjanjian sangat penting karena bertujuan agar semua keinginan-keinginan setiap para pihak dapat dituangkan dalam suatu kesepakatan. Tak terkecuali dalam bidang pertambangan yang sangat memerlukan peranan kontrak agar dapat terjalin kerjasama antara pihak satu dengan pihak lainnya. Di bidang pertambangan khususnya di dalam pertambangan minyak dan gas bumi peran serta pemerintah untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas bumi diperlukan kerjasama dengan pihak lain yang mempunyai suatu keahlian untuk melakukan eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas bumi dimana pemerintah belum cukup mampu untuk melakukan kegiatan tersebut maka dilakukan sebuah perjanjian diantara mereka dengan membuat suatu kontrak kerjasama antara pemerintah dengan pihak swasta. Sangat penting pula untuk mengetahui bagaimana mekanisme perjanjian yang dibuat oleh pemerintah khususnya yang dilakukan oleh perusahan daerah sebagai perwakilan pihak pemerintah untuk melakukan kegiatan eksploitasi dan eksplorasi yang diamanatkan pada Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 mengatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat”. Karena itulah sangat penting diadakannya penelitian tentang “Karakteristik Kontrak Pengadaan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi”, dimana di dalam bidang pertambangan Minyak dan gas Bumi ini sangat strategis pernannya untuk membangun perekonomian negara Republik Indonesia ini.. kegiatan usaha hilir meliputi pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Semua pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut badan usaha harus memiliki izin usaha. Kontrak “Pengadaan Minyak Pelumas” mempunyai objek kerjasamanya adalah jual beli minyak pelumas. Jual beli berada pada lingkup niaga, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Karakteristik dari Kontrak Pengadaan Minyak Pelumas adalah jual beli yang berada dalam kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi khususya dalam kegiatan usaha niaga. Adanya izin usaha yang harus dipenuhi dalam melakukan kontrak pengadaan minyak pelumas.
Actions (login required)
View Item |