KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGURUS HARTA DEBITOR YANG MASUK DALAM SITA PIDANA

NOZZUN IKTAMALA, 031011010 (2014) KEWENANGAN KURATOR UNTUK MENGURUS HARTA DEBITOR YANG MASUK DALAM SITA PIDANA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2014-iktamalano-30001-6.abstr-i.pdf

Download (70kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
FH2.pdf
Restricted to Registered users only

Download (634kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kepailitan merupakan salah satu upaya untuk mempercepat proses likuidasi harta debitor dan mempercepat upaya pelunasan utang-utang debitor kepada para kreditornya. Kurator mempunyai wewenang untuk melakukan pengurusan terhadap harta debitor ini. Kurator merupakan lembaga yang berwenang untuk mengurus dan mengamankan aset-aset dan harta kekayaan yang dimiliki oleh debitor dalam rangka pelunasan utang debitor. Hal ini akan menemui permasalahan ketika harta debitor yang telah dinyatakan pailit tersebut, ternyata juga masuk dalam daftar barang yang masuk dalam sita pidana. Tentunya hal ini akan memunculkan suatu perbenturan kewenangan curator seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan kewenangan penyidik seperti yang diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kedudukan sita umum lebih tinggi daripada sita pidana. Intisari dari hukum kepailitan adalah sita umum atas seluruh kekayaan debitor. Pasal 31 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur putusan pernyataan pailit berakibat segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap bagian dari harta kekayaan debitor yang telah dimulai sejak kepailitan harus dihentikan seketika. Sita pidana atas harta debitor yang telah dinyatakan pailit akan menjadi hapus setelah putusan pailit dijatuhkan. Pada saat itu kurator berwenang untuk melakukan pemberesan harta debitor pailit meskipun status harta debitor pailit tersebut di bawah sita pidana. Dalam rangka untuk melakukan perlawanan kepada penyidik yang berbenturan kepentingan dalam melakukan penyitaan terhadap harta debitor pailit, kurator dapat mengangkat sita pidana atas harta debitor pailit melalui permohonan yang diajukan kepada Pengadilan Niaga untuk mengangkat sita pidana atas harta debitor pailit

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 28/14 Ikt p
Uncontrolled Keywords: DEPTOR AND CREDITOR; BANKRUPTCY
Subjects: K Law
K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NOZZUN IKTAMALA, 031011010UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorM Hadi Subhan, Dr., S.H, M.H, C.N.UNSPECIFIED
Depositing User: Unnamed user with email okta@lib.unair.ac.id
Date Deposited: 26 Feb 2014 12:00
Last Modified: 01 Oct 2016 03:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13689
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item