LEDDY KIRANA, 039914828
(2006)
KETENTUAN HUKUM PIDANA YANG DAPAT DITERAPKAN ERHADAP PELAKU IKLAN SEKS MELALUI MEDIA CETAK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Para pelaku iklan seks saluran premium call melalui media cetak, yaitu sebagai berikut :
Pemilik saluran premium call ; Pemilik/pengelola media cetak ; Foto model telanjang/setengah telanjang dan Fotografer ; Penjual/pedagang dari media cetak yang memuat iklan seks saluran premium call melalui media cetak ; dapat dijerat dengan hukum pidana di Indonesia.
Aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Saluran premium call hanyalah salah satu bentuk sarana telekomunikasi yang disalahgunakan oleh pemilik atau pengelola saluran. Media cetak yang digunakan sebagai media promosi jasa telepon seks terselubung melalui premium call juga merupakan penyalahgunaan kewajiban pers nasional karena tidak menghormati nilai-nilai kesusilaan. Aparat penegak hukum di Indonesia dapat menggunakan hukum positif Indonesia, yaitu :
1. Pasal 281 KUHP, Pasal 282 KUHP, Pasal 283 KUHP, Pasal 296 KUHP, untuk menjerat Pemilik saluran premium call, pemilik/pengelola media cetak, Foto model telanjang/setengah telanjang, Fotografer, Penjual/pedagang dari media cetak yang memuat iklan seks saluran premium call melalui media cetak.
Pasal 21 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, Pasal 45 Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi dan Pasal 46 Undang-undang Nomor 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, untuk menjerat Pemilik saluran
premium call. Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 13 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18
Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, untuk menjerat
Pemilik/Pengelola media cetak yang memuat iklan seks saluran
premium call. Tetapi Pasal 282 KUHP-lah yang paling efektif untuk
digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku
tindak pidana iklan seks saluran premium call melalui media cetak.
b. Penyidikan terhadap tindak pidana iklan seks saluran premium call melalui media cetak dilakukan oleh Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departetnen yang lingkup dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi dan atau pens di bawah koordinasi Polisi Negara Republik Indonesia.
Pemilik Saluran Premium Call; Foto Model dan Fotografer yang terlibat dalam Iklan Seks melalui saluran premium call di media cetak; Pemilik dan/atau Pengelola Media Cetak yang menyediakan sarana untuk memasang iklan seks melalui saluran premium call ; Penjual/pedagang dari media cetak yang memuat iklan seks saluran premium call melalui media cetak, harus bertanggung jawab secara pribadE sesuai dengan perannya masing-masing dalam melakukan tindak pidana iklan seks melalui saluran premium call di media cetak
Actions (login required)
|
View Item |