Khudz Humama Al Maniroh Lausiry
(2022)
Implementasi Psak 73 Atas Sewa Guna Usaha Perusahaan Xyz Yang Bergerak Di Bidang Perkapalan.
Tugas Akhir D3 thesis, Universitas Airlangga.
![[img]](https://repository.unair.ac.id/style/images/fileicons/text.png) |
Text (Fulltext)
151910613116_tRhUTCyHdGrF_WU0P4OFwMpnjaq-Uu.pdf
Download (779kB)
|
Abstract
sewa menjadi salah satu topik yang menarik untuk diteliti karena adanya perubahan PSAK 30 menjadi PSAK 73. PSAK 73: Sewa merupakan standar akuntansi baru yang mengadopsi dari IFRS 16 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 di Indonesia. PSAK 73 mengidentifikasi sewa berdasarkan kontrak dengan menilai apakah kontrak merupakan, atau mengandung sewa. Kontrak dapat dikatakan merupakan, atau mengandung sewa apabila kontrak tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama satu jangka waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Berbeda dengan PSAK 30 yang menilai sewa berdasarkan atas sejauh mana risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset sewaan berada pada pemberi sewa atau penyewa, dan mengklasifikasikan sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi. Pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas sewa yang diatur dalam PSAK 73 dikhususkan bagi penyewa yaitu dengan menggunakan model akuntansi tunggal dan mensyaratkan penyewa untuk mengakui aset dan liabilitas atas seluruh sewa dalam laporan keuangan, dengan pengecualian opsional untuk sewa jangka pendek dan aset pendasarnya bernilai rendah. Peneilitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kuantitatif. Objek yang digunakan dalam penelitian ini adalah Perusahaan XYZ yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan jasa perkapakalan. Perusahaan XYZ merupakan salah satu entitas yang menerapkan PSAK secara umum, maka Perusahaan XYZ memiliki kewajiban untuk melakukan penyesuaian terhadap perlakuan akuntansi terkait transaksi sewa sesuai dengan PSAK 73. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi PSAK 73 atas sewa guna usaha Perusahaan XYZ yang bergerak dibidang perkapalan terhadap pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas sewa guna usahanya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pengakuan, pengukuran, dan penyajian atas sewa guna usaha Perusahaan XYZ telah sesuai dengan PSAK 73, namun dalam hal pengungkapan Perusahaan XYZ belum memberikan informasi sewa sepenuhnya sesuai PSAK 73.
Actions (login required)
 |
View Item |