EKA NOVA LINDA, 030315567
(2007)
ASPEK KONTRAKTUAL PELEPASAN RUMAH DINAS SEBAGAI ASET BADAN USAHA MILIK NEGARA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Dalam pembuatan perjanjian selain syarat dalam Pasal 1320 BW, juga terdapat syarat khusus yang telah menjadi kebiasaan, yaitu dibuat dalam bentuk tertulis, selain itu dibuat dihadapan pejabat tertentu seperti Notaris/PPAT, dan harus mendapat ijin dari pejabat berwenang sehingga dalam pelepasan asset, BUMN mengacu pada peraturan yang mengatur tentang Perseroan Terbatas yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 dan anggaran dasar perusahaan PT.Telkom, dimana dalam pelepasan asset syarat yang utama adalah persetujuan dari Dewan Komisaris. Sedangkan syarat yang harus dipenuhi dalam obyek jual beli aset/aktiva perusahaan yang berupa rumah dinas adalah :
rumah-rumah dimaksud telah dimiliki perusahaan selama 10 (sepuluh) tahun atau lebih calon pembeli telah bekerja/mengabdi pada negara/BUMN sekurangkurangnya 10 (sepuluh) tahun calon pembeli belum pernah membeli rumah dari negara/BUMN calon pembeli adalah penghuni yang telah menempati secara sah rumah BUMN sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
Dalam penjualan asset BUMN, terdapat dua perjanjian yang dibuat, yaitu perjanjian pelepasan hak dan pembuatan akta jual beli Dalam perjanjian pelepasan hak, berisi tentang pernyataan pihak penjual atau PT.Telkom selaku pemilik sah asset yang menjadi obyek pelepasan hak bahwa is melepaskan segala hak dan kewajiban berkaitan dengan asset yang dijual kepada pihak pembeli. Dan untuk akta jual belinya, berisi tentang pembelian rumah dinas oleh pihak pembeli dengan akta jual beli sebagai bukti otentik dan penyerahan sertipikat sebagai penyerahan yang sah.
Actions (login required)
|
View Item |