ADHY RIADHY ARAFAH, 030315688 (2008) KEWENANGAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA KOLONG TERHADAP PENGENDALIAN NAVIGASI UDARA DI ATAS WILAYAH KEPULAUAN RIAU DAN NATUNA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Text (FULLTEXT)
13883_REDUCE.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Dari pemaparan yang telah diketengahkan pada pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan (berdasar permasalahan yang telah dikemukakan di awal penulisan) yaitu: Ketentuan pendelegasian pengelolaan pengendalian udara atas suatu wilayah dalam hukum udara adalah sesuai dengan ketentuan Annex 11 Konvensi Chicago 1944 (Air Traffic Services) bagi suatu negara yang belum mampu memberikan pelayan navigasi penerbangan di wilayah teritorialnya atau berdasarkan pertimbangan keselamatan penerbangan, pelayanan navigasi penerbangan disebagian atau seluruh ruang udara suatu negara terpaksa hares didelegasikan kepada negara lain, dimana pemberian jasa navigasi penerbangan berpedoman pada keselamatan dan keamanan atas penyelenggaraan Penerbangan Sipil. Sehingga berbagai aturan mengenai tugas dan wewenang haruslah memenuhi standar ketentuan internasional. Sedangkan dalam pemberian jasa tersebut pungutan terhadap jasa pelayanan navigasi dibenarkan sesuai Konvensi Chicago 1944 pasal 15. Ketentuan pendelegasian navigasi udara memberikan dampak terhadap hubungan dan kedasama antara Indonesia — Singapura — Malaysia. Dampak tersebut dapat terlihat dari: Hubungan Indonesia — Malaysia Keinginan untuk mengambil alih pengelolaan sektor A dan B oleh pemerintah Indonesia pada prakteknya akan merugikan negara Malaysia dan tidak menguntungkan pemerintah Inonesia sebab pemerintah Indonesia berniat untuk mendelegasikannya kembali kepada Singapura (Sektor B) hal ini terdapat dalam Government Agreement Between the Government of the Republic Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Realignment of the Boundary Between the Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region dan Rancangan Memorandum of Understanding Between The Government of Republic of Indonesia and The Government of Malaysia tahun 1999 Hubungan Indonesia — Singapura Pendelegasian Navigasi Udara kepada Singapura adalah pintu diizinkannya pengadaan latihan militer Singapura di wilayah Indonesia sebagaimana tercantum pada pasal4 dari Memorandum of Understanding Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Singapore Concerning Flight Information Region tahun 1995. Perjanjian tersebut dalam perkembangannya menjadi hal tersendiri dan bisa dijumpai dalam perjanjian pemberian Military Training Area (MTA) di wilayah Indonesia dan ditandatanganinya pedanjian kelanjutan berupa Defence Cooperation Agreement (DCA).
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH 19/08 Ara k | ||||||
Uncontrolled Keywords: | AIR PLANES � LAW AND LEGISLATION | ||||||
Subjects: | K Law > KZ Law of Nations | ||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Tn Hatra Iswara | ||||||
Date Deposited: | 01 Dec 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 16 Jul 2017 21:01 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13883 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |