TRANSPARANSI DALAM PRIVATISASI PERSERO DENGAN CARA PENJUALAN SAHAM SECARA LANGSUNG KEPADA MITRA STRATEGIS

YOHANES FRANKLIN, 030415990 (2008) TRANSPARANSI DALAM PRIVATISASI PERSERO DENGAN CARA PENJUALAN SAHAM SECARA LANGSUNG KEPADA MITRA STRATEGIS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-franklinyo-8108-fh315_08.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Privatisasi adalah penjualan saham milik Pemerintah kepada swasta. Privatisasi bisa dilakukan dengan cara penjualan saham langsung kepada investor yang merupakan mitra strategis atau investor finansial atau disebut dengan direct placement. Privatisasi dengan cara penjualan saham langsung kepada investor merupakan privatisasi dengan menggunakan mekanisme tender terbatas karena para peserta adalah calon investor yang diundang oleh Pemerintah. Para calon investor mengajukan tawaran kepada Pemerintah dengan kualiftkasi harga dan rencana pengembangan bisnis yang paling menguntungkan bagi BUMN. Privatisasi dengan cars penjualan langsung kepada investor dilakukan dengan membuat per anjian jual beli saham antara Pemerintah dengan pemenang tender. Transparansi merupakan salah satu prinsip hukum dalam menjalankan privatisasi. Transparansi merupakan prinsip yang penting dalam privatisasi karena bertujuan untuk mencegah kerugian negara dari tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam melaksanakan privatisasi. Transparansi dilakukan pada setiap tahapan privatisasi. Transparansi dilakukan mulai dari persetujuan akan adanya privatisasi hingga pemeriksaan atas biaya dan hasil privatisasi. Bentuk transparansi dalam prosedur privatisasi meliputi transparansi dalam good governance, transparansi dalam hukum kontrak dan transparansi dalam good corporate governance. Transparansi dalam privatisasi dengan cara penjualan saham secara langsung kepada mitra strategis mempunyai dua sifat. Pada tahap perencanaan hingga tahap privatisasi dan tahap akhir privatisasi sifat transparansinya tidak terbatas. Artinya setiap orang dapat mengetahui setiap informasi rencana privatisasi dan laporan hasil pelaksanaan privatisasi. Transparansi menjadi terbatas pada saat pelaksanaan tender dimana informasi mengenai perusahaan hanya dapat diakses oleh peserta tender dan wajib untuk dirahasiakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam privatisasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 315/08 Fra t
Uncontrolled Keywords: STOCKS � PRICES; PRIVATIZATION � LAW AND LEGISLATION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
YOHANES FRANKLIN, 030415990UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorWuri AdriYani, , S.H., M.Hum.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 03 Dec 2008 12:00
Last Modified: 20 Jun 2017 21:39
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13907
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item