DYAH RETNO KUSUMAWARDHANI
(2009)
KETERKAITAN ASAS TIADA PIDANA TANPA KESALAHAN DENGAN VICARIOUS LIABILITY DALAM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan tidak tertulis di dalam KUHP namun merupakan asas yang sangat fundamental/mendasar dalam pertanggungjawaban pidana. Asas ini meletakkan kesalahan sebagai dasar pemidanaan. Implementasi asas tersebut nampak dalam Pasal 6 ayat 2 UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:
”Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya”
Bahwa dalam penjatuhan putusan, hakim harus menjatuhkan pemidanaan yang berdasarkan kesalahan yang melekat dalam diri terdakwa. Berkembangnya hukum pidana dewasa ini membuat korporasi menjadi salah satu subyek hukum pidana. Hal tersebut memunculkan berbagai teori tentang pertanggungjawaban korporasi antara lain vicarious liability/pertanggungjawaban pengganti..
Vicarious liability bukanlah suatu pengecualian dari asas tiada pidana tanpa kesalahan. Vicarious liability dapat mengikuti konstruksi penyertaan. Dalam vicarious liability, antara orang melakukan tindak pidana dan orang yang ikut dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut, mempunyai hubungan tertentu (struktural/atasan dan bawahan), jadi bukan suatu keadaan yang tanpa hubungan sama sekali. Dalam hal pertanggungjawaban terhadap korporasi, pertanggungjawaban pidananya timbul karena pelaku bertindak untuk dan atas nama korporasi. Dengan demikian, terdapat persamaan antara vicarious liability dan tindak pidana menyuruh lakukan atau penganjur dalam penyertaan. Pertanggungjawaban seseorang dalam vicarious liability bukan ditujukan atas kesalahan orang lain, tetapi terhadap ‘hubungannya’ dengan orang lain tersebut. Dalam hal mana menurut undang-undang memiliki ‘hubungan’ yang demikian merupakan tindak pidana. Jadi konstruksinya sama dengan penyertaan. Oleh karena itu, vicarious liability dapat dipandang sebagai bentuk hubungan baru dari penyertaan. ”Vicarious liability as categories of complicity”.
Actions (login required)
|
View Item |