KEWENANGAN PELAKSANA WASIAT DAN PENGURUS DALAM MEMPERTAHANKAN BOEDEL WASIAT DI MUKA PENGADILAN

PANGKY B. PURNAMA SAPUTRA, 030015038 (2006) KEWENANGAN PELAKSANA WASIAT DAN PENGURUS DALAM MEMPERTAHANKAN BOEDEL WASIAT DI MUKA PENGADILAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-saputrapan-2275-fh1920-k.pdf

Download (344kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-saputrapan-2275-fh19206.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kesimpulan yang dapat ditarik dari pembahasan dalam Bab II dan Bab III adalah sebagai berikut: a. Pelaksana wasiat menurut undang-undang adalah memiliki wewenang untuk menyuruh menyegel harta peninggalan, membuat pendaftaran atau inventaris atas benda-benda yang termasuk harta peninggalan, pemberitahuan untuk successie, mempertahankan testamen dalam hukum, dan pemberian bantuan pada waktu pemisahan. Dengan adanya penguasaan atas boedel wasiat oleh pewaris kepada pelaksana wasiat memungkinkan baginya untuk melakukan beberapa tindakan kepemilikan dengan mengingat maksud dan tujuan pemberian wasiat, antara lain menyerahkan benda-benda yang dilegatirkan kepada para legataris, dan melakukan penagihan piutang-piutang boedel wasiat kepada pihak ketiga. Pengurus menurit undang-undang adalah berwenang untuk melakukan pengurusan atas benda-benda yang ada di bawah pengurusannya, oleh karena itu ia dapat berbuat bebas, boleh dan harus melakukan semua yang diperlukan untuk mempertahankan harta kekayaan, yang ditentukan di bawah pengurusan dengan mengingat tujuan dari pengurusan. Termasuk, namun tidak terbatas, dalam hal ini melakukan tindakan kepemilikan, yaitu melakukan penjualan atas benda-benda yang ada di bawah pengurusannya. b. Baik pelaksana wasiat maupun pengurus dapat berbuat bebas dalam hal melakukan tuntutan hukum di muka pengadilan terhadap siapapun yang ternyata mengganggu pelaksanaan wasiat. la dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri dalam kapasitasnya selaku pelaksana wasiat atau pengurus mewakili boedel wasiat tanpa memerlukan bantuan dari sekalian ahli waris selaku pemilik. Pelaksana wasiat mendasarkan kapasitasnya itu pada penguasaan nyata atas boedel wasiat sebagaimana diatur dalam pasal 1007 BW, sehingga memungkinkan baginya untuk melakukan tindakan-tindakan yang lebih luas demi terlaksananya wasiat. Sedangkan bagi pengurus melakukan tuntutan kepada pihak ketiga yang sekiranya dapat mengganggu pelaksanaan wasiat adalah merupakan bagian dari lingkup pekerjaannya,perihal ini diatur dalam pasal 1019 BW. Bahkan, ia berwenang pula untuk melakukan perbuatan kepemilikan apabila sekiranya perbuatan itu perlu dilakukan guna menyelamatkan nilai boedel wasiat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KK-2 KKB FH 192/06 Sap k
Uncontrolled Keywords: INHERITANCE AND SUCCESSION
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB491 Civil law (General)
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
PANGKY B. PURNAMA SAPUTRA, 030015038UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorLisman Iskandar, S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 26 Sep 2006 12:00
Last Modified: 21 Jun 2017 19:14
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13935
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item