TRI BUDI MADIYANTO, 039910592 U
(2006)
TINDAK PIDANA MEMBAWA LARI SEORANG WANITA DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM POSITIF.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
a. Pengaturan hukum pidana materiil yang terkait dengan ketentuan tindak pidana melarikan wanita di bawah umur yang diatur dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002. Jika di dalam ketentuan Pasal 287 ayat (1) KUHP anak wanita di bawah umur yang dilarikan adalah yang umurnya kurang dari 15 tahun atau belum waktunya untuk dikawin. Sedangkan pada Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 menyebut anak yang berarti yang usianya belum mencapai 18 tahun. Kepada laki-laki yang mebawa anak tersebut dapat dengan maksud untuk disetubuhi, dikenakan sanksi pidana.
b. D, laki-laki yang usianya belum genap 18 tahun dan M yang usianya belum genap 16 tahun menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 belum memenuhi syarat untuk melangsungkan perkawinan, sehingga jika para penegak hukum yang memeriksa kasus D yang melarikan M mengambil solusi akan mengawinkannya adalah tidak tepat. Pemeriksaan dalam kasus D masih harus tetap dilanjutkan sebagaimana persidangan yang terdakwanya adalah anak, dan sanksi yang dijatuhkan
Actions (login required)
|
View Item |