PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PRODUSEN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA MENURUT UNDANG-UNDANG No 5 tahun 1997 : ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NO : 450/PID.b/2006/PN.Sby

Wandik Prasetyono, 030215369 (2007) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PRODUSEN DALAM TINDAK PIDANA PSIKOTROPIKA MENURUT UNDANG-UNDANG No 5 tahun 1997 : ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NO : 450/PID.b/2006/PN.Sby. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-prasetyono-7611-fh3290-k.pdf

Download (300kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-prasetyono-7483-fh3290-a.fulltext.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Bentuk-bentuk kejahatan psikotropika yang dilakukan oleh produsen menurut Undang-undang No. 5 Tahun 1997 yaitu kegiatan atau proses menyediakan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika. Apabila ada seseorang yang melakukan penyediaan bahan-bahan untuk diolah menjadi psikotropika, sudah dapat dikatakan melakukan kegiatan mempruduksi psikotropika, karena sudah melakuka proses persiapan walaupun bahan-bahannya belum diolah. Demikian pula dengan membungkus obat-obat yang tergolong psikotropika termasuk perbuatan memproduksi, walaupun pelakunya tidak mengolah atau membuat psikotropika. Yang intinya pelaku atau orang¬-orang yang melakukan kegiatan produksi bisa dikatakan sebagai produsen yang membuat psikotropika. a. Pertanggungjawaban produsen pelaku kejahatan psikotropika dibagi menjadi 2 yaitu korporasi dan perorangan. Yang pertama, kejahatan korporasi ada yang berbadan hukum dan bukan berbadan hukum (Pasal 1 Angka 13 Undang-undang No. 5 Tahun 1997). Pertanggungjawaban korporasi berbadan hukum yang melakukan kejahatan produsen psikotropika, selain dikenakan pidana pokok yaitu pidana denda juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin .Jika pertanggungjawaban korporasi bukan badan hokum. Bahwa korporasi bukan badan hokum yaitu perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah untuk mendirikan perusahaan untuk menjalankan bisnis tettentu .Kejahatan yang dilakukan korporasi bukan badan hokum biasanya dilakukan pada memproduksi sesuatu yang tertentu tetapi bukan produksi yang didaftarkan untuk mendapat izin tersebut ,Pertanggungjawaban korporasi bukan badab hukm diancam dengan hukuman secara umum .Yang kedua , pertanggungjawaban perorangan yang melakukan tindak pidana produsen psikotropika secara ilegal dapat dikenakan pasal 59(1) huruf b uandang-uandang No 5 tahun 1997

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 329/07 Pra p
Uncontrolled Keywords: PSYCHOTROPIC DRUGS-LAW AND LEGISLATION
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BF Psychology > BF207-209 Psychotropic Drugs
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Wandik Prasetyono, 030215369UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAstutik, S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 26 Aug 2008 12:00
Last Modified: 29 Sep 2016 14:03
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/13977
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item