ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 4OPK/ PDT/ 2008 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM

MADE WENI SARASWATI, 030416089 (2010) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NO. 4OPK/ PDT/ 2008 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-saraswatim-11941-abstrak-9.pdf

Download (346kB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Berdasarkan Hukum Waris Barat (BW), dalam asas penderajatan, hak mewaris anak perempuan tidak bisa bersama dengan saudara pewaris. Karena anak berada pads golongan pertama sedangkan saudara berada pada golongan kedua. Jadi kalau golongan pertama sudah terpenuhi maka akan menutup hak waris dart pihak saudara kandung pewaris. Jadi seluruh harta pewaris jatuh ke pihak anak kandungnya. Berdasarkan Hukum Warts Adat, pada prinsipnya sama dengan prinsip hukum waris barat (BW). Bahwa apabila orangtua telah meninggal dunia maka yang berhak mewaris adalah garis keturunan ke bawah. Dalam masyarakat yang susunannya parental atau bilateral tidak membedakan keturunan laki-laki atau perempuan, semuanya berhak mewaris. Tapi dalam hal ini, orangtua marsoeah meninggal dunia pada waktu Marsoeah masih kecil sehingga ia tidak bisa mengurus harta orangtuanya. Di lain pihak ia mempunyai seorang paman dart ayahnya, maka pamannya juga berhak atas harta warisan dart orangtua Marsoeah. Mengingat bahwa Marsoeah kecil hingga dewasa diasuh dan dibesarkan oleh pamannya dan harta peninggalan orangtuanya diurus oleh pamannya. Hal seperti ini dapat menyimpang dart prinsip hukum waris adat tapi dapat dibenarkan, karena khususnya masyarakat adat di Jawa mengenal adanya "welas asih" jadi paman Marsoeah adalah sebagai pengganti orangtuanya yang sudah meninggaldunia. Maka sewajarnya juga pamannya juga mendapat bagian warisan dari orangtua Marsoeah. Berdasarkan hukum waris Islam, ahli waris dzawil furud adalah satu¬satunya anak kandung perempuan Pak Timo yakni Marsoeah. Sedangkan ahli warts Mawali adalah cucu Marsoeah yang menggantikan kedudukan ibunya. Hak mewaris untuk anak perempuan kalau hanya seorang saja (tanpa saudara laki¬laki), maka ia mendapat jaminan dart Allah, bagian tertentu, dia adalah dzul faraaidh, baik sendiri-sendiri atau lebih dart seorang asal semuanya perempuan saja anak-anak itu. Hal ini tentu saja akan membuat hak mewaris saudara kandung pewaris menutup kemungkinan untuk bisa mendapat bagian harta warisan. Karena keutamaan hukum waris Islam adalah anak. Saudara pewaris tidak mendapat bagian kalau ada anak, hal ini sesuai dengan pasal 174 KHI. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 40PK/Pdt/ 2008, yang menggunakan sistem hukum waris adat sebagai dasar pertimbangan hukumnya, yang berhak mewarisi harta Pak Timo adalah saudara kandung (Prasmono) dan anak perempuannya (Marsoeah). Harta peninggalan Pak Timo yang didalamnya terdapat harta asal, sudah sewajarnya kalau Prasmono juga mendapat bagian dart warisan tersebut. Karena hukum Adat menggunakan prinsip harta asal akan kembali ke asal. Dan pendapat para Hakim Agung adalah bahwa Prasmono juga mendapat bagian karena ia selama ini yang telah merawat dan membesarkan Marsoeah dan mengurus harta peninggalan Pak Timo. Lain halnya jika menggunakan system Hukum waris Islam dalam pembagian harta warisan Pak Timo Apdan, yang berhak mendapat warisan adalah hanya anak kandung Pak Timo satuu-satunya yaitu Marsoeah. Karena hukum waris tidak mengenal prinsip harta asal akan kembai ke asal. Jika dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 172 K/Sip./1974, hukum waris yang berlaku adalah berdasarkan agama pewaris. Dengan demikian, Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menangani perkara dengan nomor register 40 PK/Pdt/2008 tentang sengketa pembagian harta warisan Pak Timo Apdan antara Mo'tika, Mulyadi, Siti Para Penggugat dengan Aksal, Muhajir Para Tergugat, telah salah menerapkan hukum. Sebab, agama pewaris, yakni Pak Timo Apdan adalah Islam, sehingga hukum waris yang harus digunakan adalah hukum waris Islam

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 152 09 Sar a
Uncontrolled Keywords: INHERITANCE AND SUCCESSION
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc > BP174-190 The practice of Islam
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MADE WENI SARASWATI, 030416089UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorH. Afdol, Prof. Dr. S.H., M.S.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 24 May 2010 12:00
Last Modified: 12 Sep 2016 10:51
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14030
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item