ALFRYAN YUNANTIKO, 030516208
(2009)
TANGGUNG GUGAT INTERNATIONAL AIR TRANSPORT CARRIER DALAM PENGANGKUTAN UDARA.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Berkaitan dengan berawal dan berakhirnya tanggung gugat pengangkut, terdapat banyak negara yang menganut aturan berbeda dalam hukum pengangkutan udara nasionalnya apakah Warsaw Convention of 1929, Guatemala City Protocol of 1971, atau Montreal Convention of 1999. Hal ini mengakibatkan perbedaan penerpan tanggung gugat sehingga dalam praktek pengangkutan udara internasional masalah pengajuan gugatan dan pemilihan hukum diserahkan kepada para pihak.
Dalam praktek penyelesaian sengketa pengangkutan udara internasional, penerapan Warsaw Convention of 1929 dalam penetapan jumlah ganti kerugian sangat tidak relevan dan dianggap terlalu kecil bagi negara negara maju. Ketidak seragaman penerapan hukum dalam menentukan sengketa batas ganti kerugian sepenuhnya diserahkan kepada hakim dimana gugatan itu diajukan, sehingga terjadi ketidakkonsistenan dalam putusan pengadilan apakah menerima klausula pilihan hukum dan pilihan forum yang dibuat oleh para pihak, atau menerapkan hukum nasional suatu Negara tanpa mengindahkan klausula pilihan hukum dan pilihan forum demi kepentingan warga negaranya.
Actions (login required)
|
View Item |