PENYELESAIAN PERSELISIHAN WAKAF

BAYU DWI PRABOWO, 030315544 (2009) PENYELESAIAN PERSELISIHAN WAKAF. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-prabowobay-11954-abstrak-9.pdf

Download (303kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-prabowobay-10697-fh15909.pdf
Restricted to Registered users only

Download (507kB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Wakaf berarti menahan harta benda yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan dari Allah SWT Macam-macam wakaf dibagi menjadi dua bagian yaitu wakaf Khairi dan wakaf Ahli. Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: Wakif; Nazhir; Harta Benda Wakaf; Ikrar Wakaf; peruntukan harta benda wakaf; dan jangka waktu wakaf.Wakaf dinyatakan sah apabila telah terpenuhi rukun dan syaratnya. Wakaf harus diikrarkan oleh wakif dan didaftarkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Wakaf dikenal dalam agama Islam, sehingga pihak-pihak dalam hal ini wakif maupun nazhir serta obyek wakaf dan kegunaan wakaf tunduk pada huklum Islam. Kewenangan mengadili perselisihan wakaf berada di pengadilan agama. Dalam kasus wakaf H. Abdullah maka H. Abdullah termasuk wakif perorangan yang mewakafkan tiga bidang tanah sawah miliknya untuk kepentingan keagamaan yaitu pengembangan masjid Nur Umat dan pembangunan taman pendidikan Al Qur`an . Wakaf H Abdullah diterima oleh H. Mustofa, yang berarti H. Mustofa adalah sebagai Nazhir H. H. Abdullah selaku Wakif menyatakan kehendaknya untuk mewakafkan tiga bidang tanah miliknya secara lisan kepada H. Mustafa selaku Nazhir di hadapan para saksi terdiri atas kepala dusun dan tiga orang saksi dari pemuka masyarakat tapi dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW., maka dalam hal ini belum memenuhi syarat ikrar wakaf, karena tidak dilakukan di hadapan PPAIW, melainkan di hadapan para saksi. Dengan demikian secara yuridis formal tidak terjadi wakaf dan jika dalam pelaksanaannya Nazhir selaku penerima wakaf menggunakan harta wakaf tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk pengembangan masjid Nur Umat dan pembangunan gedung taman pendidikan Al Qur`an, melainkan untuk biaya menunaikan ibadah haji anak-anak H Mustofa, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban Sedangkan pada kasus kedua, Mahkamah Agung mengesahkan wakaf Ny. Moedjenah berarti bahwa wakaf atas seluruh harta kekayaan tersebut dibenarkan.walaupun harta wakaf tersebut sebelumnya telah diwasiatkan oleh Mardjoeki Toyib kepada M. Yunus.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 159 09 Pra p
Uncontrolled Keywords: LAND USE �LAW AND LEGISLATION; PROPERTY �RELIGIOUS ASPECT
Subjects: K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BAYU DWI PRABOWO, 030315544UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAbdul Shomad, DR.,DRS. S.H.,MHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 25 May 2010 12:00
Last Modified: 12 Sep 2016 08:17
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14039
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item