Fakhrudin Prasetyo Yuangga
(2009)
TANGGUNG GUGAT APOTEKER ATAS OBAT RACIK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI KONSUMEN.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Apoteker merupakan tenaga kesehatan kesarjanaan, yang berperan dalam pelayanan kesehatan bagi masyarakat baik di rumah sakit maupun apotek sebagai sarana kesehatan. Apoteker adalah seorang profesional yang terikat sumpah dan kode etik profesi. Dalam menjalankan tugas keprofesiannya, apoteker memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maupun kode etik profesi apoteker. Dalam pelaksanaan hak dan kewajiban apoteker tersebut, diperlukan suatu mekanisme pengawasan terhadap apoteker agar tindakan yang dilakukan oleh apoteker sesuai dengan hak dan kewajibannya.
Atas kerugian yang dialami oleh konsumen obat, maka pihak yang dapat bertanggung gugat antara lain pemilik apotek, apoteker, agen atau distributor obat, produsen obat, bahkan dokter. Apabila gugatan konsumen didasarkan atas wanprestasi maka pihak yang bertanggung gugat adalah pemilik apotek karena sebelumnya terdapat hubungan kontraktual antara pemilik apotek dan konsumen yaitu berupa perjanjian jual beli obat. Apabila gugatan konsumen didasarkan atas perbuatan melanggar hukum, maka pihak yang bertanggung gugat adalah pemilik apotek, apoteker, agen atau distributor obat, produsen obat, bahkan dokter sekalipun. Pemilik apotek turut bertanggung gugat atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh apotekernya. Hal ini didasarkan atas ketentuan Pasal 1367 ayat (3) B.W.. Agen, distributor, atau produsen obat dapat ikut bertanggung gugat karena ketiga pihak tersebut merupakan pihak penyuplai obat apotek. Secara tidak langsung ketiga pihak tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen obat. Dokter dapat pula bertanggung gugat atas kerugian yang diderita oleh konsumen obat karena salah satu cara memperoleh obat adalah melalui resep dokter.
Actions (login required)
|
View Item |