AFFIRMATIVE ACTION SEBAGAI TINDAKAN KHUSUS TERHADAP PEREMPUAN DALAM PROSES REKRUIMEN CALON ANGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Istana Wapresina, 030516287 (2009) AFFIRMATIVE ACTION SEBAGAI TINDAKAN KHUSUS TERHADAP PEREMPUAN DALAM PROSES REKRUIMEN CALON ANGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2010-wapresinai-14179-fh2810-k.pdf

Download (91kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2010-wapresinai-11949-fh2810-a.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Konsep Demokrasi terdiri dari unsur-unsur yang salah satunya ialah adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Dari penyataan tersebut tampak bahwa konsep demokrasi dengan HAM terdapat keterkaitan satu sama lain. Selain itu, keterkaitan antara Demokrasi dengan HAM adalah Demokrasi dan HAM memiliki komitmen bersama dalam hal penghormatan dalam bidang politik bagi kesetaraan untuk semua. Kesetaraan berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan, namun pada faktanya praktek diskriminasi yang dialami sebagian besar kaum perempuan di berbagai bidang kehidupan dan di hampir semua negara, muncul upaya-upaya untuk meningkatkan dan memajukan kaum perempuan, yaitu dengan adanya konsep Affirmative Action. Sehingga Affirmative Action memiliki keterkaitan dengan Demokrasi dan HAM, yaitu dengan adanya suatu pemerintahan yang berada di tangan rakyat, melarang adanya bentuk kesewenang-wenangan atau pengekangan baik dari kekuasaan pemerintah maupun sesamanya terhadap warga negaranya, termasuk tindakan diskriminasi terhadap perempuan dalam hal perekrutan sebagai caleg DPR. Tindakan diskriminasi juga bertentangan dengan HAM, yaitu diantaranya hak persamaan dan hak dipilih (hak pilih pasif) yang mengharuskan laki-laki dengan perempuan memiliki kedudukan setara dan sejajar tanpa perlu ada anggapan warga negara inferior (kaum perempuan) dan warga negara superior (kaum laki-laki). Affirmative Action diperlukan untuk meningkatkan perdan keterwakilan perempuan di DPR, yang dapat mewujudkan persamaan kedudukan antara laki-laki dengan perempuan, sehingga tercapai unsur-unsur demokrasi yang mewarnai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Indonesia sebagai peratifikasi CEDAW yang dituangkan dalam UU Nomor 7 tahun 1984 ternyata belum sepenuhnya menjalankan amanat-amanat dalam konvensi tersebut, termasuk mengenai keterwakilan perempuan sebagai bagian dari implementasi Affirmative Action. Baru pada tahun 1999, keterwakilan perempuan diatur dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, yaitu pada pasal 46. Namun hal tersebut masih belum dapat diterapkan karena hanya bersifat himbauan semata. Pada tahun 2003 melalui UU Nomor 12 tahun 2003 ditetapkan kebijakan kuota 30% bagi keterwakilan perempuan di DPR sebagai wujud implementasi dari Affirmative Action. Akibat ketidakkonsistenan termasuk dari parpol dan ketiadaan mekanisme sanksi jika tidak memenuhi ketentuan kuota minimal 30%, hal tersebut hanyalah menjadi sia-sia belaka. Sehingga pada tahun 2008 dalam UU Nomor 10 tahun 2008 ditentukan bahwa konsep Affirmative Action ditambahkan dengan sistem selang-seling (zipper system) yang menentukan dari setiap 3 (tiga) caleg terpilih, minimal harus disertakan 1 (satu) orang caleg perempuan (Pasal 55). Apalagi setelah MK menyatakan bahwa Pasal 55 UU a quo tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal tersebut tetap berlaku. Meskipun demikian, banyak pihak yang keberatan dengan dibatalkannya Pasal 214 UU a quo oleh MK, karena sistem keterpilihan caleg diubah dari sistem nomor urut men sistem suara terbanyak (voting) yang dapat mengakibatkan terhambatnya pencapaian kuota minimal. Menurut penulis, para pihak yang berkeberatan dengan ditetapkannya sistem voting sebagai penentu keterpilihan para caleg, tidak perlu berkecil hati karena masih ada alternatif-alternatif yang dapat diterapkan untuk mencapai kuota sebesar 30% termasuk yang diusulkan oleh Komisi Nasional Perempuan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam suratnya. Mekanisme sanksi berlaku jika parpol tidak mengindahkan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 2 tahun 2008 khususnya mengenai pemenuhan jumlah anggota yang berasal dari kaum perempuan minimal 30% dalam pembentukan parpol. Namun, sanksi yang berlaku hanya terbatas pada sanksi administratif berupa penolakan penetapan parpol tersebut menjadi suatu badan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 28/10 Wap a
Uncontrolled Keywords: LEGISLATORS-OFFICIALS AND EMPLOYEES
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1468-1550 Social laws and legislation. Welfare. Charities
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Istana Wapresina, 030516287UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRadian Salman, S.H., LL.M.UNSPECIFIED
Depositing User: Tn Hatra Iswara
Date Deposited: 13 Dec 2010 12:00
Last Modified: 19 Sep 2016 13:36
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14079
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item