Chandra Kusuma Dewi, 030610247
(2011)
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERBUATAN CABUL SESAMA ANAK.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Korban dalam tindak pidana pencabulan dalam hal korban menawarkan diri dipandang dari segi viktimologi, terdapat peran serta yang dilakukan korban sehingga kejahatan dapat terjadi. Hal ini dapat dibuktikan dari perbuatan dan tingkah laku korban sebelum kejahatan terjadi. Yaitu sebagai orang yang telah membantu lakukan perbuatan cabul pada dirinya. Korban dalam hal menawarkan diri berdasarkan tipologi korban maka korban
merupakan provocative dan participacing victim. Provocative dalam arti keberadaan anak yang terjun kedalam bisnis pelacuran menjadikan mereka sebagai obyek seks yang secara langsung menimbulkan kejahatan pada dirinya. Sebagai Participacing victims itu berarti secara aktif anak melakukan sesuatu perbuatan entah itu dari perkataan atau bahasa tubuhnya yang memancing orang lain melakukan kejahatan terhadapnya dalam hal ini perbuatan cabul. 4.1.2 Korban dalam tindak pidana pencabulan secara yuridis tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku dalam delik penyertaan baik sebagai orang yang telah menyuruh lakukan, turut serta melakukan, dan membantu melakukan. Hal ini karena perbuatan korban sulit dibuktikan, dikarenakan dalam peraturan undang-undangan pun tidak ada yang mengatur tentang pertangungjawaban korban sebagai akibat dari keterlibatan korban. Peraturan yang ada hanya
berorientasi pada pelaku.Anak akan dimintai pertanggungjawaban pidana apabila anak memang sebagai pelaku dalam perbuatan
cabul tersebut yaitu baik anak yang melakukan, yang menyuruh lakukan, ataupun turut serta melakuan tindakan cabul terhadap
sesama anak di bawah umur dimana maksimal
pertanggungjawaban pidananya adalah ½ dari ancaman pidana maksimal bagi orang dewasa.
Actions (login required)
|
View Item |