EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS PT. SASANA ARTHA FINANCE)

IBRAHIM SURYOATMODJO, 030710031 (2011) EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA (STUDI KASUS PT. SASANA ARTHA FINANCE). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2011-suryoatmod-20834-fh1401-k.pdf

Download (305kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2011-suryoatmod-17478-fh1401-e.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tidak ada kegiatan manusia yang tidak berkaitan dengan hukum, termasuk dalam kegiatan bisnis, tak terkecuali manyangkut kebutuhan modal atau pembiayaan. Pembiayaan itu sendiri dapat diperoleh baik dari pasar modal, maupun melalui pemanfaatan fasilitas kredit. Di Indonesia, penggunaan fasilitas kredit masih menjadi primadona. Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas kredit dari Lembaga Keuangan Bank (LKB) ataupun Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Salah satu bentuk LKBB adalah perusahaan pembiayaan (yang banyak dikenal sebagai perusahaan multi finance), seperti PT. Sasana Artha Finance (disingkat SAF) yang fokus pada penyediaan fasilitas pembiayaan konsumen (customer service) untuk pembelian sepeda motor. Tentu saja, perusahaan-perusahaan semacam ini memerlukan aturan hukum yang mampu membingkai aktifitas bisnisnya, serta mampu menjamin adanya kepastian hukum, terutama mengenai proses eksekusi. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (disingkat UU Jaminan Fidusia), sebenarnya sudah mencoba untuk menjadi payung hukum, bagi perusahaan seperti SAF tersebut. Banyak hal telah diatur dalam undang-undang tersebut, diantaranya bahwa perjanjian pemberian jaminan fidusia adalah perjanjian accesoir, atau perjanjian tambahan atau ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak (baik kreditor, debitor, dan atau pemberi fidusia), maka suatu pemberian jaminan fidusia harus dibuat (dituangkan) dalam akta notaris, dan wajib didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) yang kemudian akan menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia (SJF) yang memiliki kekuatan eksekutorial. Artinya, apabila debitor cidera janji, maka kreditor dapat menjual langsung objek fidusia yang bersangkutan (parate eksekusi). Namun, UU Jaminan Fidusia belum mengatur prosedur penarikan objek jaminan fidusia dari pihak debitor atau pemberi fidusia, serta tidak diaturnya ketentuan pidana bagi debitor atau pemberi fidusia yang nyata telah cidera janji namun dengan sengaja tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia, untuk menghambat parate eksekusi, sehingga dalam prakteknya, perusahaan pembiayaan seperti SAF ini sering mengalami hambatan-hambatan seperti demikian. Selain itu, hal ini mengakibatkan ketika debitor telah nyata cidera janji, kreditor penerima jaminan fidusia tidak mempunyai dasar hukum yang tegas untuk menarik objek jaminan fidusia untuk kemudian dijual berdasrkan parate eksekusi. Bahkan jamak terjadi bahwa kreditor atau penerima fidusia justru diaporkan secara pidana oleh debitor dengan sangkaan melakukan perampasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKb KK-2 FH 140/11 Sur e
Uncontrolled Keywords: Hukum Perjanjian Kredit dan Jaminan – Eksekusi Objek Jaminan Fidusia (Studi Kasus PT. Sasanan Artha Finance).
Subjects: H Social Sciences > HG Finance
Creators:
CreatorsNIM
IBRAHIM SURYOATMODJO, 030710031UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorTRISADINI P. USANTI,, Dr. S.H., M.H.UNSPECIFIED
Depositing User: Turwulandari
Date Deposited: 15 Nov 2011 12:00
Last Modified: 20 Jul 2016 05:31
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14161
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item