PENGIKATAN JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG ANTARA PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN

Agnes Paulina Lukito, 030215424 (2006) PENGIKATAN JUAL BELI KAVELING TANAH MATANG ANTARA PERUSAHAAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2006-lukitoagne-1127-fh53_06-k.pdf

Download (356kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2006-lukitoagne-1127-fh5306.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

a. Pengikatan jual beli atas kaveling tanah matang menurut hukum pertanahan adalah tidak dapat dibenarkan. Dari sisi hukum perikatan memang sebagai kesepakatan para pihak yang dalam hai ini merupakan bagian dari hukum perjanjian dalam kaitannya dengan asas kebebasan berkontrak, namun dalam kaitannya dengan obyek jual beli yaitu kaveling tanah matang yang bangunan rumahnya dibangun oleh konsumen tidaklah dibenarkan. Kewajiban membangun bangunan rumah di atas kaveling tanah di kawasan perumahan dan pemukiman ini harus dilakukan oleh perusahaan pembangunan perumahan. Dengan demikian obyek jual beli maupun pengikatan jual belinya haruslah kaveling tanah matang beserta rumahnya. Juga mengenai anggapan konsumen tidak benar bila melalui pengikatan, kaveling tanah yang bersangkutan dianggap menjadi miliknya serta segala akibat hukum yang timbal atasnya. Karena pengikatan bukan perbuatan yang riil. b. Perjanjian pengikatan jual beli yang dituangkan datam suatu surat atau akta, istilahnya bermacam-macam bergantung masing-masing perusahaan pembangunan perumahan. Substansi surat tersebut juga berbeda-beda pada masing-masing perusahaan, namun terdapat kesamaan materi yang diatur yaitu seperti identitas para pihak, obyek jual beli, harga, cara pembayaran,masa pra pembangunan, pembangunan rumah, izin penghunian, pembatalan perjanjian, pengalihan hak dan tanggung jawab, penandatanganan akta PPAT, jaminan, force majeure, perubahan alamat, perjanjian tambahan, domisili, dan lain-lain. Jual beli seharusnya tidak bisa dilanjutkan karena pengikatan jual belinya tidak tepat. Namun rupanya hal tersebut lolos dengan proses-proses kelanjutannya. Proses jual beli yang sah harus dilakukan dihadapan PPAT. Pada PPAT untuk pelaksanaan jual beli ada kewajiban memperhatikan tidak adanya larangan oleh UU yang berlaku. Dalam kasus ini PPAT sebagai pelaksana (secara procedural) melihat sepanjang kaveling tanah matang telah diajukan IMB melalui perusahaan dan ada bangunan rumah serta PBB telah dikoreksi dengan tambahan bangunan maka dapat disimpulkan bahwa obyek jual beli bukan hanya kaveling tanah matang saja tetapi juga beserta rumah (tidak dipermasalahkan pihak yang membangun rumah) sehingga larangan itu tidak menjadi masalah dan jual beli dapat dilaksanakan Dengan demikian jual beli yang diproses tersebut sah dan akta jual belinya sah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH 53/06 Luk p
Uncontrolled Keywords: LAND REFORM - LAW AND LEGISLATION; CONTRACTS
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
N Fine Arts > NA Architecture > NA7100-7884 Domestic architecture. Houses. Dwellings
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Agnes Paulina Lukito, 030215424UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAgus Sekarmadji, S.H., M.HumUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Shela Erlangga Putri
Date Deposited: 10 May 2006 12:00
Last Modified: 03 Jul 2017 23:56
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14188
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item