GUSTA ARDIANTO, 030416121 (2008) JAMINAN PENYELESAIAN SENGKETA PENANAMAN MODAL ASING. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-ardiantogu-8250-fh306_0-k.pdf Download (326kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-ardiantogu-8052-fh306_08.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
a. Karakteristik penanaman modal asing di Indonesia bahwa kegiatan usaha untuk penanaman modal asing tersebut dilakukan dengan mendirikan perseroan terbatas, tetapi tetap diperbolehkan untuk tidak dengan mendirikan perseroan terbatas dengan konsekuensi terhadap perseroan terbatas tersebut tidak diberikan fasilitas. Kriteria bahwa bentuk badan hukum bagi kegiatan penanaman modal acing di Indonesia adalah berbentuk Perseroan Terbatas tersebut diatur dalam Pasal 5 UU No. 25 / 2007. Sedangkan dalam prosedur operasional penanaman modal asing di Indonesia tersebut harus dimulai dengan mengajukan permohonan untuk izin prinsip dan dilanjutkan dengan izin usaha untuk menanamkan modal clan setelah kedua izin tersebut dipenuhi, maka dapat dilakukan pendirian perseroan terbatas.. Pemberian persetujuan atas permohonan penanaman modal disini tidak lagi dikeluarkan oleh Presiden melainkan dilimpahkan kepada Kepala BKPM. b. Bentuk penyelesaian sengketa di bidang penanaman modal asing di Indonesia yang terjadi diantara pemerintah Indonesia dengan investor asing dapat dilakukan melalui forum yang digunakan sebagai penyeimbang kedudukan mengingat negara sebagai subyek hukum publik yang berhadapan dengan investor sebagai subyek hukum privat sehingga kedudukan keduanya menjadi tidak seimbang, untuk itu perlu dilakukan penyelesaian sengketa secara khusus. Dalam sengketa antara pemerintah Indonesia dan investor asing (sengketa P to U) yang diselesaikan secara khusus dapat melalui arbitrase internasional, dan lembaga yang ada untuk menyelesaikan sengketa tersebut yaitu International Center for Settlement of Investment Dispute (ICSID), yaitu lembaga yang dibentuk berdasarkan Convention on the Settlement of Invesment Dispute Between States and Nationals of Other States yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1968 serta juga dilakukan menurut Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards yang dikenal juga dengan nama konvensi New York 1958 yang telah diratifikasi oleh pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981. Terhadap putusan arbitrase internasional tersebut, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur (perintah pelaksanaan) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Actions (login required)
View Item |