HENDI BUDI F., 030416026 (2008) PERBUATAN MENGEDARKAN KEMBALI UANG YANG AKAN DIMUSNAKAN OLEH BANK INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-hendibudif-8255-fh303_0-k.pdf Download (342kB) | Preview |
|
Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-hendibudif-8062-fh303_08.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) | Request a copy |
Abstract
Perbuatan mengambil dan mengedarkan kembali uang tidak layak edar yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia dikualifikasikan dalam rumusan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Perbuatan tersebut termasuk Pasal 372 KUHP karena para pelaku telah dengan sengaja mengambil barang milik orang lain, tetapi barang berada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan. Pasal yang dipergunakan dengan perbuatan yang dilakukan pelaku tidak sebanding, mengingat dampak inflasi yang akan dirasakan Negara. Perbuatan yang terungkap di Bank Indonesia Cabang Tegal pada tahun 1999 bisa saja hanya merupakan sebagian kecil dari sindikat yang lebih besar, tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut juga terjadi di banyak cabang Bank Indonesia yang lebih besar seperti di kota-kota besar. Sistem Perundang-undangan di Indonesia belum dapat menjangkau para pelaku tindak pidana. tersebut karena belum ada pengaturang secara lex spesialis. Para pelaku dalam perbuatan pengedaran kembali uang yang akan dimusnahkan oleh Bank Indonesia dapat dikenakan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 52 KUHP jo. Pasal 64 KUHP jo. Pasal 55 KUHP. Dalam melakukan perbuatan tersebut para pelaku dengan sengaja menggunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya sebagai petugas yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dalam pemusnahan uang sehingga dapat dikenai pemberatan karena melakukan tindak pidana dengan menggunakan jabatan yang ada padanya. Perbuatan para pelaku tersebut haruslah dipandang sebagai penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana dengan bentuk turut serta melakukan karena dalam melakkan perbuatan tersebut mereka tidak berjalan sendiri-sendiri melaiukan secara sadar bekerjasama untuk melakukan perbuatan pidana.. Selain penyertaan perbuatan mereka juga merupakan perbuatan berlanjut karena perbuatan tersebut dilakukan oleh para pelaku secara berulang-ulang setiap kali mereka bertugas bersama.
Actions (login required)
View Item |