PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASONAL OLEH PENGADILAN NASIONAL INDONESIA

Anastasia Irene, 039914796 (2003) PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASONAL OLEH PENGADILAN NASIONAL INDONESIA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-ireneanast-8073-fh215_08.pdf

Download (298kB) | Preview
[img] Text (FULL TEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-ireneanast-8073-fh215_08.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pertama , Peraturan penmdang-undangan yang berlaku di Indonesia tentang arbitrase hanya mengatur tentang penolakan putusan arbitrase internasional yang dimintakan pelaksanaan eksekusmya di Indonesia seperti yang diatur pads pasal V Keppres 34 tahun 1981. Sedangkan untuk pembatalan keputusan arbitrase internasional , bisa dilakukan kalau terdapat kesalahan secara prosedur bukan secara substansi . Kedua, Kewenangan untuk membatalkan suatu keputusan arbitrase yang bersifat final and binding tidak dibenarkan, mengingat arbitrase adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa diluar jalur pengadilan. Pengadilan hanyalah sebagai pihak yang membetikan pengabulan permohonan eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase bukan untuk memenksa kembali suatu sengketa yang telah mempunyai keputusan tetap dan arbitrase. Ketiga, Batasan kewenangan Pengadilan dalam melaksanakan eksekusi putusan arbitrase hanyalah pads penolakan eksekusi bukan pads pembatalannya, karem perangkat hukum yang dipakai di Indonesia sedikit mengatur tentang pembatalan kecuali dalam hal kesalahan prosedur. Pembatalan putusan arbitrase internasional hanya dapat dilakukan jika terjadi cacat hukum, salah satu pihak tidak cakap dan tidak betwenang, seperti yang diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian dan bukan dengan alasan melanggar ketertiban umum. Keempat, Apabila suatu keputusan arbitrase intentasinal tidak dapat dilakukan pelaksanaan eksekusmya oleh pengadi nasional dengan dasar melanggar ketertiban umum, maka keputusan yang diambil oleh pengadilan harusnya adalah melakukan penolakan bukan pembatalan. Penolakan pelaksanaan putusan arbitrase luar negeri diatur pada pasal V Keppres 34 tahun 1981 yang telah diratifdmi dari Konvensi New York 1958. Kelima, Lex arbitri merupakan faktor penentu bagi pengadilan yang memiliki wewenang untuk melakukan pembatalan putusan arbitrase nasional. Apabila para pihak dalam kontrak mereka sudah menentukan negara mans yang menjadi tempat pilihan untuk melakukan perjanjian ( seat ) , itu artinya berlaku Lex arbitri negara tersebut. Pemberlakuan Lex Arbitri negara tertentu ini akan berakibat pads pengadilan dari negara tertentu tersebut yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan mengingat hanya pengadilan dari negara tertentu tersebut yang dapat menjalankan Lex Arbitrinya dan tidak pengadilan dari negara lain.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 FH. 215/08 Ire p
Uncontrolled Keywords: PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASONAL; PENGADILAN NASIONAL INDONESIA
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2100-2385 Courts. Procedure
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K2400-2405 Arbitration and award
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K7000-7720 Private international law. Conflict of laws
Divisions: 03. Fakultas Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Anastasia Irene, 039914796UNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorBasuki Rekso Wibowo, SH.,MSUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Anisa Septiyo Ningtias
Date Deposited: 01 Dec 2008 12:00
Last Modified: 15 Aug 2016 01:41
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14276
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item