WAHYU INDAH DJATI, 030416055 (2008) PEMBONCENGAN REPUTASI MEREK TERKENAL YANG BELUM TERDAFTAR. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s1-2008-djatiwahyu-8288-fh120_0-k.pdf Download (337kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2008-djatiwahyu-8092-fh120_08.pdf Restricted to Registered users only Download (765kB) | Request a copy |
Abstract
Kriteria merek terkenal apabila ditinjau menurut perspektif hukum Indonesia pada dasarnya tidak ada definisi yang pasti mengenai merek terkenal, tetapi banyak bermunculan mengenai definisi merek terkenal dari para ahli dan praktisi hukum. Sehingga berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf b W No. 15 / 2001 tentang Merek, suatu merek dikatakan terkenal apabila memperhatikan pengetahuan umum masyarakat, merek tersebut menjadi terkenal yang diperoleh karena promosi secara gencar dan besar-besaran, serta investasi di beberapa negara disertai bukti pendaftaran di beberapa negara, dan didapatnya suatu kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya merek yang bersangkutan melalui suatu survey yang dilakukan oleh oleh lembaga yang bersifat mandiri yang diperintahkan oleh Hakim. Bentuk pelanggaran reputasi merek terkenal yang belum terdaftar yang dapat diidentifikasi meliputi pembajakan (pirate), penyesatan (misleading), memperkaya diri sendiri secara tidak jujur (unjust enrichment), persaingan tidak jujur, dan perbuatan melawan hukum. Pada dasarnya pemboncengan reputasi merek terkenal merupakan pelanggaran hak eksklusif pemilik merek terdaftar. Dimana hak atas merek terdaftar dilanggar jika pihak lain secara tanpa hak menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau secara keseluruhan dengan merek terkenal, merek terdaftar, bahkan dengan indikasi geografis. Atas pemboncengan reputasi dari merek terkenal tersebut, pemilik merek terdaftar atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan upaya pemulihan (remedies) yang dapat diambil atas tindakan pemboncengan merek terkenal tersebut yang meliputi gugatan pembatalan merek, penetapan sementara pengadilan, gugatan perdata, alternatif penyelesaian sengketa, tuntutan pidana, serta melalui kewenangan Institusi Bea Cukai. Upaya perlindungan hukum secara represif dapat dilakukan oleh pemilik merek dengan cara mendaftarkan merek miliknya sekaligus menakukan gugat pembatalan yang ditujukan kepada kantor merek.
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 FH. 120/08 Dja p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | MEREK TERKENAL; BELUM TERDAFTAR | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law > K3842-3862 Trade regulations. Control of trade practices |
||||||
Divisions: | 03. Fakultas Hukum | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Anisa Septiyo Ningtias | ||||||
Date Deposited: | 02 Dec 2008 12:00 | ||||||
Last Modified: | 05 Jul 2017 19:40 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/14288 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |