REKONSTRUKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM PEMIDANAAN

Juli Isnur (2022) REKONSTRUKSI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM SISTEM PEMIDANAAN. Disertasi thesis, Universitas Airlangga.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
031517017318_HALAMAN JUDUL.pdf

Download (217kB)
[img] Text (BAB I)
031517017318_BAB I.pdf

Download (290kB)
[img] Text (FULLTEXT)
031517017318_FULLTEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
Official URL: https://lib.unair.ac.id

Abstract

Salah satu sanksi pidana diatur dalam Pasal 10 Pidana Buku Hukum (KUHP) adalah penjara. Penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 No Kitab Hukum Pidana dikategorikan menjadi 2 (dua), yaitu bersifat sementara penjara dan penjara seumur hidup. Penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal Nomor 12 ayat (1) Kitab Hukum Pidana, tidak dapat diartikan sebagai pidana penjara yang harus dijalani sepanjang umur terpidana pada saat itu putusan dijatuhkan, tetapi hukuman penjara yang harus diambil seumur hidup terpidana sampai terpidana mati. Penjara seumur hidup tidak mengandung unsur pembinaan terhadap terpidana dan terpidana yang menjalani pidana seumur hidup tidak dilakukan perlakuan secara manusiawi karena selama sisa hidup mereka hanya menunggu kematian tanpa dapat berinteraksi kembali dengan masyarakat. Berdasarkan latar belakang di atas, Masalah penelitian yang dibahas adalah filosofi penjara seumur hidup dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia dan Rekonstruksi Pidana Seumur Hidup sanksi pidana dari segi pemasyarakatan. Jenis penelitian yang digunakan di penelitian ini adalah penelitian hukum. Secara ontologis, pidana penjara seumur hidup diatur sebagai alternatif penggunaan pidana mati dan bentuk perimbangan terhadap tindak pidana tertentu yang merugikan masyarakat jika pelakunya dikembalikan ke masyarakat. Secara epistemologi, pidana penjara seumur hidup merupakan bagian dari pidana penjara dengan kedudukan memberikan pembalasan kepada pelaku kejahatan tertentu dan sejalan dengan teori hukuman. Penjara seumur hidup lahir dari proses berpikir si pelaku pelaku tindak pidana yang tidak dapat diperbaiki, maka harus diberantas dalam a cara yang lebih bermartabat. Para terpidana seumur hidup diasingkan dari masyarakat agar tidak membawa kerugian demi kebaikan. Aksiologi atau manfaat mengatur kehidupan pidana penjara adalah untuk memperkecil bahkan meniadakan penggunaan pidana mati dengan penderitaan yang hampir sama dan memberikan efek jera serta pencegahan, tetapi penggunaan hukuman penjara seumur hidup sebenarnya lebih kejam dan memberikan penderitaan yang lebih besar kepada terpidana dan keluarganya. Karena tujuan penjara seumur hidup untuk mengurangi penderitaan menyebabkan hukuman mati tidak terpenuhi, adanya kehidupan pidana penjara sebagai salah satu hukuman harus ditinjau kembali.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 D.FH 25 - 23 Jul r
Uncontrolled Keywords: Reconstruction; Life Imprisonment; Death Penalty
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K5000-5582 Criminal law and procedure > K5015.4-5350 Criminal law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Juli IsnurNIM031517017318
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNur Basuki MinarnoNIDN0013106306
Thesis advisorToetik RahayuningsihUNSPECIFIED
Depositing User: Ika Rudianto
Date Deposited: 15 Sep 2026 01:38
Last Modified: 15 Sep 2026 01:38
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/146744
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item