PRINSIP DALAM ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI DOKTER DAN BATAS TANGGUNG GUGAT DOKTER

CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, - (2022) PRINSIP DALAM ASURANSI TANGGUNG GUGAT PROFESI DOKTER DAN BATAS TANGGUNG GUGAT DOKTER. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HAL JUDUL)
HAL JUDUL.pdf

Download (168kB)
[img] Text (BAB 1)
BAB 1.pdf

Download (310kB)
[img] Text (FULLTEXT)
031517017301.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: https://lib.unair.ac.id/

Abstract

Asuransi tanggung gugat profesi dokter adalah metode peralihan risiko tanggung gugat dokter kepada perusahaan asuransi (Penanggung), dengan tujuan untuk melindungi diri dari gugatan yang diajukan oleh pasien (korban) selama ia menjalankan profesinya. Tanggung gugat dokter lahir dari perbuatan melanggar hukum (onrechtmatigedaad dalam Pasal 1365 BW) dalam suatu hubungan terapeutik. Permasalahan yang dibahas dalam disertasi ini adalah: (1) Karakteristik asuransi tanggung gugat profesi dokter, (2) Tanggung gugat dokter dalam kasus-kasus dugaan malapraktik medis saat terjadi kelalaian medis, risiko medis, dan error medis. Pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan studi perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menemukan bahwa: 1) Asuransi tanggung gugat dokter bertumpu pada asas konsensualisme, kebebasan berkontrak, keseimbangan dan proporsionalitas antara risiko dan premi pada setiap spesialisasi profesi kedokteran, itikad baik, dan konfidentialitas dalam proses penyelesaian sengketa, yang seluruhnya bertujuan untuk melindungi dan mempertahankan reputasi dokter sebagai profesi yang melandaskan pekerjaannya pada kepercayaan pasien dan memperbaiki kondisi kesehatan pasien. Asuransi tanggung gugat profesi dokter memiliki karakteristik khusus dibandingkan jenis asuransi lain, yaitu rentang waktu antara peristiwa tidak pasti dan waktu pengajuan klaim (tuntutan) tidak dapat dipastikan karena luka atau cedera pasien seringkali memerlukan waktu yang cukup lama untuk disadari atau ditemukan, serta perlu melibatkan ahli-ahli kedokteran dan hukum untuk menilai kasusnya (bersifat long-tail), nominal tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pasien agak sukar diprediksi, paparan risiko dan premi yang berbeda-beda pada setiap spesialisasi praktik, serta terdapat kesulitan dalam mengenali dan mengelompokkan spesialisasi-spesialisasi yang berisiko tinggi dan rendah secara akurat. 2) Dokter hanya bertanggung gugat sebatas tindakannya dalam proses pelayanan kesehatan memenuhi kualifikasi perbuatan melanggar hukum dalam Pasal 1365 BW. Perbuatan melanggar hukum dapat bersumber dari pelayanan yang tidak memenuhi standar-standar yang ditetapkan oleh profesinya (treatment malpractice) maupun pelanggaran persetujuan tindakan kedokteran (disclosure malpractice), yang mana terdapat unsur kelalaian medis di dalamnya (medical negligence). Sedangkan terhadap hal-hal seperti risiko medis, error medis, dan kecelakaan medis berturut-turut merupakan suatu bentuk ketidakmaksimalan hasil, ketidakmaksimalan proses, dan kondisikondisi yang menyulitkan penanganan, di mana tidak ada unsur kelalaian dalam tindakannya.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 D.FH 06 - 23 Chr p
Uncontrolled Keywords: asuransi tanggung gugat profesi dokter, kelalaian medis, risiko medis
Subjects: K Law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, -NIM031517017301
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorAGUS YUDHA HERNOKO, --
Thesis advisorZAHRY VANDAWATI CHUMAIDA, --
Depositing User: Indah Fatma
Date Deposited: 17 Sep 2026 01:14
Last Modified: 17 Sep 2026 01:14
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/147230
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item