Perbuatan Merugikan Orang Lain Melalui Sarana Komunikasi Ditinjau Dari Pasal 378 KUHP

MUHAMMAD DAWAM, - (2002) Perbuatan Merugikan Orang Lain Melalui Sarana Komunikasi Ditinjau Dari Pasal 378 KUHP. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (FULLTEXT)
MUHAMMAD DAWAM20260128_10390670.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB) | Request a copy
Official URL: http:/lib.unair.ac.id

Abstract

Tindak pidana penipuan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dimana disitu diatur tentang berbagai jenis tindak pidana penipuan baik jenis penipuan secara umum maupun tindak pidana penipuan seperti kebiasaan membeli barang tanpa membayar lunas harganya, membubuhkan nama atau tanda palsu, memakai tipu muslihat dalam pertangungan, merugikan penanggung, persaingan curang, menipu pembeli atau tindak pidana stelleonaat (tindak pidana menyangkut tanah). Tindak pidana penipuan ini diatur dalam Pasal-pasal 378-395 KUHP. Penipuan sendiri merupakan delik formil materiil. Unsur materiil hanya menyebutkan akibatnya saja, yaitu menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu benda, mengadakan suatu perikatan utang dan meniadakan suatu piutang. Sedangkan bagian lain mengandung unsur fonnil yaitum memakai nama palsu atau tipu muslihat atau perkataan bohong.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Uncontrolled Keywords: Pasal 378 KUHP
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence
Divisions: 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
MUHAMMAD DAWAM, -039614329
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
ContributorHarjono Mintaroem, -NIDN-
Depositing User: Dwi Prihastuti
Date Deposited: 17 Sep 2026 02:08
Last Modified: 17 Sep 2026 02:08
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/147255
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item