SWASTI RIA USITA, -
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BANK PENERBIT KARTU KREDIT.
Skripsi thesis, -.
Abstract
Oi Indonesia bank sebagai lembaga penghimpun dan penyalur
dana masyarakat memiliki fungsi yaitu sebagai agent of development
dalam rangka meningkatkan pembangunan. Bank-bank di Indonesia
berfungsi antara lain sebagai lembaga penghimpun dana dan
menyalurkan dalam bentuk kredit kepada masyarakat bersams-sama
dengan lembaga keuangan yang lain. Kredit bank berfungsi untuk pencapaian kebutuhan baik dalam
bidang usaha maupun kebutuhan sehari-hari. Pihak yang mendapat kredit
harus dapat menunjukan prestasi yang lebih tinggi dari kemajuan
usahanya itu sendiri, atau mendapatkan pemenuhan kebutuhannya. Bagi
pihak pemberi kredit, secara material dia harus mendapatkan rentabilitas
berdasarkan perhitungan yang wajar dari modal yang dijadikan objek
kredit, dan secara spiritual mendapatkan kepuasan dengan dapat
membantu pihak lain untuk mencapai kemajuan.
Actions (login required)
 |
View Item |