Arti Penting Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Pjphp) Atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Pphp) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021

Wahdianan Albary, - (2022) Arti Penting Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Pjphp) Atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (Pphp) Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasca Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img] Text (HALAMAN JUDUL)
031811133068_HALAMAN JUDUL.pdf

Download (1MB)
[img] Text (BAB I)
031811133068_BAB I.pdf

Download (763kB)
[img] Text (FULLTEXT)
031811133068_FULLTEXT.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 yang mencabut beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa di Indonesia. Di dalamnya terdapat beberapa perubahan, diantaranya dihapuskannya jabatan Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan atau Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) dalam pengadaan barang/jasa. PjPHP/PPHP sebelumnya telah diatur sejak adanya Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dengan nama petugas penerima/pemeriksa barang/jasa. Kemudian PjPHP/PPHP diatur dalam regulasi pengadaan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dengan diberikannya kewenangan yang lebih luas yaitu sebagai pelaku yang ditetapkan dan ditugaskan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan dari penyedia barang/jasa. Setelah 8 tahun berlalu, regulasi pengadaan berubah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018. Pada regulasi ini, Pemerintah mereduksi kewenangan dari PjPHP/PPHP dalam pengadaan barang/jasa. PjPHP/PPHP hanya berwenang untuk memeriksa administratif hasil pekerjaan. Pemeriksaan hasil pekerjaan berada pada ranah kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian hasil pekerjaan tersebut diserahkan kepada PA/KPA. PA/KPA kemudian menunjuk PjPHP/PPHP untuk memeriksa administraif hasil pekerjaan. Setelah diundangkannya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, Pemerintah menghapus jabatan PjPHP/PPHP dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik melalui penyedia ataupun swakelola. Hasil penelitian skripsi ini menunjukkan bahwa penghapusan PjPHP/PPHP melalui Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 membuktikan bahwa pemerintah telah mengambil langkah tepat yang bertujuan untuk membuat alur serah terima barang/jasa dalam pengadaan lebih efektif dan efisien serta memangkas beban pemerintah untuk membiayai kinerja

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: KKB KK-2 S.FH.94/22 Wah a
Uncontrolled Keywords: Pengadaan, PjPHP/PPHP, Penghapusan, Kewenangan.
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 03. Fakultas Hukum > S1 Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
Wahdianan Albary, -NIM031811133068
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorWILDA PRIHATININGTYAS, -NIDN0007079103
Depositing User: sugiati
Date Deposited: 17 Sep 2026 07:12
Last Modified: 17 Sep 2026 07:12
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/147360
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item