Bagas Mullanda Saputra (2022) Pertanggung Jawaban Hukum Manajer Investasi Terhadap Dana Kelolaan Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang. Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA,.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
032014153013 COV.pdf Download (1MB) |
|
|
Text (BAB 1)
032014153013 BAB 1.pdf Download (824kB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
032014153013.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Kegiatan pengelolaan Reksadana sebagai wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari para pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan kedalam sebuah portofolio efek. Berdasarkan pasal 1 angka 27 UUPM “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.” Terlibatnya Manajer Investasi didalam kegiatan pasar modal memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan pengelolaan dana investor yang begitu besar milik investor yang akan dikelola oleh manajer investasi. Keterlibatan Manajer Investasi melibatkan pengelolaan dana hasil Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Korupsi tentu akan berdampak pada pertanggung jawaban Manajer Investasi selaku pengelola dana investasi. Dengan menggunakan metode penelitian normative berdasarkan dengan bahan hukum perundang- undangan dan putusan Pengadilan Negeri serta studi kepustakaan yang disesuaikan dengan literatur dalam kajian ilmu pengetahuan yang menjadi pokoknya, Metode Pendekatan yang digunakan dalam penilitian ini adalah Statue Approach dan Conceptual Approach. permasalahan yang timbul terkait kedudukan dari Manajer Investasi dalam pengelolaan dana hasil tindak pidana pencucian uang, dan Pertanggung Jawaban Hukum Manajer Investasi terhadap dana kelolaan hasil tindak pidana pencucian uang.
Actions (login required)
![]() |
View Item |


