DODI JAYA WARDANA (2022) PRINSIP PARTISIPASI MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (HALAMAN JUDUL)
031917017317_HALAMAN JUDUL.pdf Download (2MB) |
|
|
Text (BAB I)
031917017317_BAB I.pdf Download (4MB) |
|
|
Text (FULLTEXT)
031917017317_FULLTEXT.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Partisipasi masyarakat merupakan unsur penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan undang-undang. Partisipasi masyarakat merupakan bentuk hubungan antara masyarakat dengan DPR dan Pemerintah dalam proses pembentukan undang-undang. Agar hubungan ini dapat memberikan manfaat dalam pembentukan undang-undang, maka partisipasi masyarakat harus ada pada setiap tahapan pembentukan undang-undang. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang erat kaitannya dengan keterbukaan pemerintah dalam membuka ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya. Tanpa transparansi, tidak mungkin masyarakat dapat berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan. Keterbukaan dipandang sebagai prinsip konstitusional dalam pelaksanaan kewenangan yang tepat. Permasalahan hukum yang dikaji dalam disertasi ini adalah 1) hakikat partisipasi publik yang demokratis, 2) asas-asas pembentukan hukum di Indonesia, 3) dampak dari pembentukan hukum yang tidak demokratis. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan berbagai pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif dan pendekatan kasus. Disertasi ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, hakekat partisipasi publik yang demokratis adalah perwujudan negara hukum dan demokrasi yang mengutamakan aspek kedaulatan dan keterbukaan rakyat yang ditandai dengan adanya akses untuk menyuarakan pendapat dalam proses pembentukan undang-undang yang dilakukan. oleh lembaga perwakilan (pembuat undang-undang). Kedua, pembentukan hukum di Indonesia idealnya terletak pada pengambilan keputusan bersama/koperasi melalui pelibatan publik dalam proses/persiapan proses pembuatan undang-undang yang lebih partisipatif melalui: 1) membentuk koordinator/fasilitator partisipasi, menyusun daftar pihak-pihak yang berkepentingan. , mengembangkan rencana. 2) Memberikan informasi tentang proses pembentukan hukum. 3) Menggunakan internet yang terdiri dari website instansi pemerintah dan portal elektronik pusat. 4), Mengirimkan tanggapan atas rancangan undang-undang yang sedang dibentuk. 5), mengadakan pertemuan publik dan kelompok kerja. 6), mengadakan konferensi konsensus. Ketiga, dampak pembentukan undang-undang yang tidak demokratis dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat dalam menerima kehadiran undang�undang, terutama yang akan mengatur bidang kehidupan tertentu sehingga situasi menjadi tidak mudah untuk melakukan perubahan. Parameter pembentukan undang-undang yang tidak demokratis adalah: cacat formal, kurangnya intensitas partisipasi, pengabaian prinsip keterbukaan dan ketidakjelasan substansi atau materi. Terbentuknya undang-undang yang tidak demokratis juga ditandai dengan penolakan masyarakat, tuntutan pemeriksaan di MK, adanya rancangan undang�undang yang tidak penting dalam program legislasi nasional, serta adanya penyimpangan legislatif dalam tahapan undang-undang.
| Item Type: | Thesis (Disertasi) | ||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Additional Information: | KKB KK-2 D.FH 12 - 23 Dod p | ||||||
| Uncontrolled Keywords: | Principle: Public Participation; Democratic; law-making | ||||||
| Subjects: | K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence | ||||||
| Divisions: | 03. Fakultas Hukum > Doktoral Ilmu Hukum | ||||||
| Creators: |
|
||||||
| Contributors: |
|
||||||
| Depositing User: | Sulistiorini | ||||||
| Date Deposited: | 05 Oct 2026 01:37 | ||||||
| Last Modified: | 05 Oct 2026 01:37 | ||||||
| URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/148476 | ||||||
| Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
![]() |
View Item |


