MEY WULANSARI, 070517839 (2009) GERAKAN PENOLAKAN TERHADAP PERPRES NO. 14 TAHUN 2007 OLEH “PAGAR REKONTRAK” (Paguyuban Rakyat Renokenongo Menolak Kontrak) (Studi Tentang Gerakan Sosial Korban Lumpur Lapindo di Pasar Baru Porong). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (abstrak)
gdlhub-gdl-s1-2010-wulansarim-18665-abstrak-0.pdf Download (718kB) | Preview |
|
Text (fulltext)
gdlhub-gdl-s1-2010-wulansarim-15400-fis.s.32-0.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Munculnya semburan lumpur lapindo sejak 29 Mei 2006 yang juga belum berhenti hingga saat ini, menimbulkan begitu banyak masalah yang kompleks, yang diantaranya terkait dengan ganti rugi. Hal ini ditandai oleh terjadinya disintegrasi, disorientasi, konflik-konflik sosial dan sejumlah masalah sosial yang rumit. Aturan Perpres No. 14/2007 berlaku di sini dalam mengatur rumitnya permasalahan tersebut, termasuk pula dalam hal ganti rugi atas korban yang dilakukan secara bertahap yakni 20% dan 80%. Skripsi ini dilakukan untuk mengetahui (1) Apa yang melatarbelakangi warga Pagar Rekontrak menolak Perpres No. 14 Tahun 2007 khususnya pasal 15?; (2) bagaimanakah strategi gerakan sosial dilakukan warga Pagar Rekontrak selama bertahan di tempat pengungsian?; dan (3) mengapa warga Pagar Rekontrak gagal dalam mencapai tujuan gerakan sosial mereka? Dalam memperjuangkan aspirasinya Pagar Rekontrak melakukan berbagai protes baik melalui negosiasi maupun demontrasi. Rangkaian protes itu di antaranya mengambil bentuk dengan melakukan aksi di jalan raya, bertahan di Pasar Baru Porong, aksi simbolis bambu runcing dan aksi pendudukan di tanggul semburan lumpur. Upaya perjuangan mereka tidak menghasilkan sebuah cita-cita yang awalnya terbentuk. Dengan bertahan lama dan terus berjuang selama tiga tahun lebih, mereka akhirnya sepakat dengan isi Perpres No. 14 tahun 2007. Namun satu perjuangan mereka yang berhasil adalah dapat hidup berkumpul bersama di lokasi yang baru yakni Kedung Solo, Porong.
Actions (login required)
View Item |