NUNING RUMBIARSO, 070016177
(2008)
PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP AKTIVITAS PACARAN MAHASISWA DI RUMAH KOS: Studi Deskriptif di RT Y, RW Y, Kelurahan Nginden Jangkungan Kecamatan Sukolilo Kotamadya Surabaya Jawa Timur.
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Rumah kos selain berfungsi sebagai tempat tinggal sementara bagi mahasiswa, ternyata juga berfungsi sebagai tempat berlangsungnya aktivitas pacaran mahasiswa. Rumah kos mahasiswa laki-laki dipilih sebagai tempat berlangsungnya aktivitas pacaran mahasiswa di rumah kos. Di tempat penelitian ini berlangsung, yaitu RT Y, RW Y, Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, adalah daerah dengan mayoritas rumah kos yang dihuni oleh mahasiswa laki-laki. Mahasiswa laki-laki bebas membawa masuk pasangan lawan jenis atau pacar mereka ke dalam kamar kos, bahkan ada diantara mereka hidup bersama dalam satu kamar kos tanpa adanya ikatan lembaga perkawinan.
Studi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi deskriptif dengan pendekatan kualitatif Untuk mendapatkan data, digunakan teknik wawancara dan pengamatan. Informan dalam penelitian ini berjumlah 22 orang yang mencakup tiap bagian masyarakat yang berkaitan dengan permasalahan penelitian, yaitu pemilik dan pengawas rumah kos, mahasiswa atau anak kos, pihak aparat pemerintahan (Kecamatan, Kelurahan, RW, RT), dan warga.
Warga masyarakat RT Y mengetahui bahwa di lingkungan mereka terdapat aktivitas pacaran mahasiswa di rumah kos. Warga RT Y membuat peraturan yang mengatur masalah aktivitas pacaran mahasiswa di rumah kos, yaitu melarang mahasiswa atau anak kos memasukkan pasangan lawan jenis atau pacar mereka kedalam kamar kos, dengan adanya sanksi berupa teguran, sidak terhadap rumah kos. Peraturan ini tidak membuahkan hasil karena mahasiswa atau anak kos masih melakukan aktivitas pacaran di rumah kos.
Terdapat dualisme pandangan pada warga masyarakat yang mengakibatkan adanya dua bagian masyarakat dalam melihat aktivitas pacaran atau aktivitas seksual mahasiswa di rumah kos. Pertama, bagian masyarakat yang memandang aktivitas seksual adalah sakral, suci, karena itu aktivitas seksual harus dilakukan di dalam lembaga pernikahan. Bagian masyarakat ini tidak memperbolehkan mahasiswa atau anak kos memasukkan pasangan lawan jenis atau pacar mereka ke dalam kamar kos. Kedua, bagian masyarakat yang memandang aktivitas seksual bersifat biasa saja, dapat dilakukan di luar lembaga pernikahan meskipun tidak ada ikatan pernikahan diantara pelakunva. Aktivitas seksual bersifat pribadi sehingga tidak dapat diganggu oleh orang lain. Bagian masyarakat ini membiarkan mahasiswa atau anak kos melakukan aktivitas seksual di rumah kos.
Permisifitas terhadap aktivitas seksual mahasiswa di rumah kos dilatarbelakangi oleh faktor finansial. Rumah kos merupakan sumber pemasukan finansial bagi pemiliknya. dan juga bagi warga di sekitar rumah kos. Dengan adanya rumah kos memicu bertumbuhnya bidang-bidang usaha untuk memenuhi kebutuhan anak kos, seperti adanya. warung makan. toko bahan pokok, jasa pencucian pakaian (laundry), jasa pengetikan (rental). warung telekomunikasi (wartel).
Actions (login required)
|
View Item |