FERRY HADIWIJAYA, 070116518 (2007) PERAN PENGAWASAN EKSPLOITASI HUTAN (Studi Deskriptif Tentang Peran Pengawasan Eksploitasi Hutan Dan Kelestarian Hutan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jabung Perum Perhutani KPH Jombang). Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
|
Text (ABSTRACT)
40. Abstrak AN 10-07 Had p.pdf Download (488kB) | Preview |
|
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s1-2007-hadiwijaya-5015-fisan1-7.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) | Request a copy |
Abstract
Pelaksanaan Pengawasan Eksploitasi Hutan Secara formal penyelenggaraan dan pengelolaan kawasan hutan khususnya dalam bidang eksploitasi hutan non kayu yang berupa penyadapan Getah Pinus, dan dalam bidang keamanan atau kelestarian hutan pada umumnya termasuk juga didalamnya fungsi pengawasan di wilayah BKPH (Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan) Jabung Perum Perhutani KPH Jombang melibatkan beberapa instansi. Instansi-intansi ini adalah BKPH Jabung sendiri, KPH Jombang dan kepolisian wilayah setempat. Pada pelaksanaan pengawasan eksploitasi hutan dan kawasan ketiga instansi raemiliki peran dan tugas yang berbeda-beda. Pengawasan yang dilakukan oleh BKPH Jabung lebih difokuskan pada keadaan di lapangan yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan penyadapan Getah Pinus dan masalah keamanan atau kelestarian kawasan hutan. KPH Jombang sebagai instansi yang membawahi BKPH Jabung, hanya bertugas mengawasi secara keseluruhan tentang segala kegiatan yang dilaksanakan BKPH Jabung yang menyangkut pengelolaan kawasan hutan di wilayahnya dan sebagai pihak pemberi keputusan dan Surat perintah Berta mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan khususnya dalam segala bentuk eksploitasi hutan. Sedangkan kepolisian wilayah setempat, yaitu POLRES Mojokerto, karena disini wilayah BKPH Jabung sendiri masuk wilayah Kabupaten Mojokerto, hanya mendukung jalannya pelaksanan pengawasan keamanan atau kelestarian kawasan hutan yang mendapat prioritas untuk dilindungi. Pada operasionalisasinya di lapangan diantara ketiga instansi ini sudah memiliki tingkat koordinasi yang baik melalui patroli gabungan. Secara umum pelaksanaan pengawasan eksploitasi non kayu yang diselenggarakan oleh BKPH Jabung dilakukan dengan cara pengawasan langsung dilapangan (on the spot), dimana kegiatan eksploitasi sedang berjalan dengan melalui tiga bentuk pengawasan langsung, yaitu inspeksi langsung, observasi di tempat (on the spot observation), laporan di tempat (on the spot report) yang juga penyampaian keputusan di tempat bila diperlukan. Menyangkut mekanisme pengawasan yang diterapkan instansi pelaksana pengawasan, BKPH Jabung memulai pengawasan secara rotasi. Dimana pada setiap minggunya dilakukan pengawasan secara perpetak dan bergiliran, yaitu setiap Hari nya ditentukan kawasan petak mana yang didahulukan untuk diawasi. Kemudian untuk pelaksanaan pengawasan keamanan kawasan hutan yang dilakukan oleh ketiga instansi terkait, proses pelaksanaannya adalah dengan memprioritaskan daerah yang rawan terlebih dahulu untuk dilaksanakan pengawasan, baik melalui patroli gabungan maupun patroli biasa setiap hari. Berkaitan dengan aspek-aspek yang mempengaruhi jalannya pengawasan, maka dilihat pada aspek pertama yaitu aspek kuantitas atau jumlah petugas pengawas di lapangan yang ada di BKPH Jabung sendiri masih kurang, dimana dari 37 ditambah dengan 2 petugas dari KPH Jombang harus mengawasi kawasan hutan seluas 2.366 hektar. Untuk itu perlu dukungan dari pihak Kepolisian dan masyarakat sekitar. Untuk aspek kualitas dari petugas pengawas di BKPH Jabung sendiri sampai saat ini sudah relatif baik, dimana tingkat pendidikan formal dan non formal mereka relatif tinggi, yaitu tingkat pendidikan mereka rata-rata adalah SMA Jan sebagian besar sudah mengikuti Pendidikan Menengah Kehutanan. Sehingga tingkat kesadaran para petugas pengawas terhadap peraturan tergolong tinggi. Dengan demikian penyelewengan-penyelewengan yang mungkin terjadi dapat berkurang, bahkan sama sekali tidak ada. Deri aspek sarana rumah petugas pengawas di BKPH Jabung selama ini masih mencukupi dan memadai, dimana terdapat 4 buah rumah pengawas, yang masing-masing terletak pada 4 wilayah RPH. Untuk itu memungkinkan pelaksana pengawasan eksplotasi hutan dapat berjalan dengan baik. Kemudian berkenaan dengan pelaksanaan pengawasan apakah sudah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang ditetapkan sebelumnya, maka diperlukan dua aspek penting, yaitu peninjauan ke lokasi eksploitasi dan pemeriksaan laporan jalannya pelaksanaan pengawasan yang masuk Kantor KPH dalam waktu satu bulan. Dimana menurut rencana dan ketentuan yang ditetapkan oleh KPH Jombang antara lain, peninjauan yang dilaksanakan BKPH Jabung adalah setiap hari, sedangkan peninjauan yang dilaksanakan oleh KPH Jombang adalah sebulan dan seminggu sekali. Kemudian laporan tertulis yang harus masuk ke Kantor KPH adalah sebulan sekali. Pada aspek pertama tentang peninjauan ke lokasi penyadapan Getah Pinus, pada instansi utama yaitu BKPH Jabung. telah melakukan peninjauan ke lapangan pada setiap harinya. Sedangkan pada pihak KPH Jombang telah melakukan peninjauan ke lokasi penyadapan Getah Pinus
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Additional Information: | KKB KK-2 Fis AN 10/07 Had p | ||||||
Uncontrolled Keywords: | LAND USE � LAW AND LEGISLATION; FOREST AND FORESTRY � SAFETY MEASURES | ||||||
Subjects: | H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure | ||||||
Divisions: | 07. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Administrasi Negara | ||||||
Creators: |
|
||||||
Contributors: |
|
||||||
Depositing User: | Nn Dewi Rekno Ulansari | ||||||
Date Deposited: | 26 Jun 2007 12:00 | ||||||
Last Modified: | 13 Jun 2017 22:25 | ||||||
URI: | http://repository.unair.ac.id/id/eprint/17945 | ||||||
Sosial Share: | |||||||
Actions (login required)
View Item |