M Hilmi, 090114331
(2003)
PENANGGUHAN EKSEKUSI OBYEK HAK TANGGUNGAN DALAM HAL TERJADI KEPAILITAN.
Thesis thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Ketentuan pasal 21 UUHT menentukan bahwa apabila pemberi Hak Tanggungan dinyatakan pailit, pemegang Hak Tanggungan tetap berwenang melakukan segala hak yang diperolehnya menurut undang-undang ini, artinya kreditur pemegang Hak Tanggungan dapat melaksanakan hak-haknya berdasarkan UUHT seakan-akan tidak ada kepailitan atau tagihan kreditur pemegang Hak Tanggungan ada di luar kepailitan, yaitu di luar sitaan umum, dengan kata lain obyek Hak Tanggungan tidak termasuk harta pailit. Maksud dari dapat melaksanakan hak-haknya dalam pasal 21 UUHT, tidak lain adalah melakukan eksekusi untuk menjual obyek Hak Tanggungan dan mengambil hasil penjualan untuk melunasi piutangnya terhadap debitur. Namun bila kita melihat ketentuan dalam UUK tepatnya dalam pasal 56 A ayat (1), hak preferen dari kreditur pemegang Hak Tanggungan untuk megeksekusi obyek Hak Tanggungan ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan pailit ditetapkan, artinya pasal tersebut justru tidak mengakui keberadaan hak separatis dari kreditur pemegang Hak Tanggungan yang telah diakui dalam UUHT.
Actions (login required)
|
View Item |