Sukardi
(2005)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGANUT KHONG HU CU.
Other thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi penganut Khong Hu Cu.
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman tentang ketentuan peraturan perundangan dalam masalah perlindungan hukum bagi penganut Khong Hu Cu di Indonesia. Penelitian ini diharapkan memberi masukan dan solusi tentang problematika yuridis bagi penganut Khong Hu Cu, dalam rangka pembinaan hukum nasional.
Penelitian tentang perlindungan hukum bagi penganut Khong Hu Cu adalah penelitian hukum normatif, yang berusaha untuk mendiskripsikan serta menganalisis perlindungan hukum bagi penganut Khong Hu Cu khususnya dalam rangka perlindungan hak manusia.
Penelitian ini menggunakan pendekatan statute approch. Data utama untuk penelitian ini adalah data kepustakaan. Mengingat penelitian ini adalah penelitian normatif, maka uraian dan kajian didasarkan sumber-sumber bahan hukum yang ada. Bahan hukum yang dikumpulkan berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pokok masalah, buku-buku tentang aliran kepercayaan dan kebatinan, khususnya Khong Hu Cu.
Bahan hukum dikumpulkan dengan menggunakan metode snow ball, yakni menelusuri bahan hukum lebih lanjut dengan melihat pada daftar pustaka yang dipakai dalam bahan hukum yang sedang dikaji. Data kepustakaan dikumpulkan dengan menggunakan sistem kartu (card system). Kartu kutipan disusun berdasarkan pokok masalah dalam penelitian ini.
Kesimpulannya ialah Pemerintah telah mengakui Khong Hu Cu sebagai sebuah agama di Indonesia. Dengan upaya hukum yang lebih gigih dan keterlibatan secara aktif umat Khong Hu Cu dalam pembangunan di Indonesia akan dapat menghapus kesan bahwa Khong Hu Cu adalah identik dengan Cina dan Komunis, sehingga lambat-laun. Pengakuan bahwa Khong Hu Cu adalah agama akan dapat sepenuhnya dan orang Cina tidak harus selalu dicurigai.
Saran Perlu adannya intropeksi diri baik dari umat non Khong Hu Cu dan umat Khong Hu Cu sendiri, agar dalam bertindak dalam keseharian tidak membeda-bedakan agama yang dianut, termasuk dalam melakukan perbuatan hukum tertentu seperti jual-beli dan sebagainnya.
Actions (login required)
|
View Item |