PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN

ANDI ABU AYYUB SALEH (2003) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
salehandia.pdf

Download (412kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
jiptunair-gdl-s3-2004-salehandia-910-dish18-3.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Tindak pidana di bidang perbankan merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yakni segala jenis perbuatan yang melanggar hukum yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan perbankan dimana bank sebagai sasaran dan sarana tindak pidana. Eksistensi, karakteristik, bentuk dan jenis perumusan tindak pidana di bidang perbankan tidak hanya terbatas pada perumusan di dalam Undang-Undang No.10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan tersebut, melainkan juga mencakup tindak pidana lainnya yang diatur dan tersebar di luar Undang-Undang Perbankan No.10 Tahun 1998, yang ada kaitan dan relevansinya dengan kegiatan perbankan, yakni dalam Undang-Undang No.23 Tahun 1999, LN.No.66, TLN.No.3842, Tentang Bank Indonesia, Undang-Undang No.24 Tahun 1999, LN.No.67, TLN.No.3844, Tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, Undang-Undang Ort.No.7 Tahun 1955 LN.No.27, tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-Undang No.3 Tahun 1971, Jo.UU No.31 Tahun 1999, Jo.UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No.11 (PnPs) Tahun 1963, LN.No.101, tentang Tindak Pidana Subversi, yang telah dicabut dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 1999 yang disahkan pada tanggal 19 Mei 1999 dan beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), seperti Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan. Karena salama ini belum ada Undang-Undang Tindak Pidana Perbankan sebagai tindak pidana khusus. Proses penegakan hukum pada umumnya, melibatkan minimal tiga faktor yang saling terkait, faktor perundang-undangan, faktor aparatlbadan penegak hukum terkait dengan struktur hukum dan faktor kesadaran hukum terkait dengan budaya hukum. Fungsionalisasi hukum pidana dapat diartikan sebagai upaya untuk membuat hukum pidana itu dapat berfungsi, beroperasi, atau bekerja dan terwujud secara konkrit. Jadi istilah fungsionalisasi hukum pidana dapat diidentikkan dengan istilah operasionalisasi atau konkritisasi hukum pidana yang pada hakikatnya sarna dengan penegakan hukum pidana. Sehingga masalah fungsionalis.asi hukum pidana berarti membahas masalah bekerjanya dan berfungsinya hukum pidana melalui tahapan/proses: (1) formulasi, (2) aplikasi/judisial, dan (3) eksekusi sebagai sarana penal kebijakan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana tidak terlepas dari pengertian kebijakan/politik hukum, yakni usaha untuk mewujudkan peraturanperaturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat. Melalui badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, dan diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai yang dicita-citakan. Melaksanakan kebijakan hukum pidana berarti mengadakan pemilihan ketentuan perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi rasa keadilan dan berdaya guna, sebagai upaya penanggulangan kejahatan dengan memakai tindakan-tindakan sesuai prosedur hukum pidana dengan berpatokan pada tiga hal pokok hukum pidana, yakni: (1) perbuatan manakah yang merupakan tindak pidana perbankan, (2) bagaimana unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana dan (3) bagaimana masalah pidana dan pemidanaan, sehingga pengendalian dan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana bukan hanya untuk masalah sosial tetapi juga merupakan masalah kebijakan hukum pidana pada umumnya. Tindak pidana di bidang perbankan memiliki karakteristik dan tipologi yang khas dibandingkan dengan tindak pidana lainnya, karena eksistensinya bisa saja terfleksi ke dalam tindak pidana ekonomi, kejahatan korporasi, kejahatan kerah putih, kejahatan bisnis, kejahatan di lingkungan profesional, kejahatan komputer dan kejahatan pencucian uang. Tindak pidana di bidang perbankan sebagai kejahatan di bidang ekonomi dad tahun ke tahun mengalami peningkatan baik kualitas maupun kuantitasnya, sejalan dengan perkembangan zaman dan teknologi, lebih-Iebih di masa yang akan datang di era-globalisasi dan perdagangan bebas di mana arus informasi dan pergaulan internasional tidak mengenallagi perbatasan wilayah dan operasional perdagangan. Penelitian disertasi ini, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif difokuskan pada penelitian perundang-undangan, yurisprudensi, dan beberapa kasus, juga terhadap asas-asas hukum, literatur hukum, dengan bahan hukum yang meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yang bertalian dengan proses penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang perbankan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan memaparkan secara filosofis, teoritis dan praktis, tentang penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana di bidang perbankan dengan mengkritisi kebijakan hukum pidana positif, bentuk dan jenis perumusan tindak pidana, modus operandi kejahatan perbankan. Diharapkan dari penelitian ini adanya suatu perbaikan (reevaluasi perundang-undangan di bidang perbankan), setidak-tidaknya menemukan beberapa pokok-pokok pikiran kebijakan hukum pidana tentang tindak pidana perbankan di masa yang akan datang, yakni pokok pikiran tentang perumusan tindak pidana perbankan, pertanggungjawaban tindak pidana, pidana dan pemidanaan serta perlindungan korban kejahatan di bidang perbankan. Perlindungan korban kejahatan di bidang perbankan, merupakan salah satu isu yang menarik untuk dikaji dalam hukum pidana yang akan datang, mengingat dalam transaksi modern dewasa ini, tidak lagi dilakukan secara tunaL Oleh karena itu, bank sebagai lembaga kepercayaan dan sekaligus sebagai salah satu lembaga keuangan, besar sekali peranannya dalam menentukan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian dalam suatu negara. Lemahnya institusi perbankan menjadi indikator kelesuan perekonomian dan perdagangan dari suatu negara, karena itu lembaga perbankan sebagai posisi sentral dalam melayani berbagai transaksi, di sam ping menjaga kepercayaan juga harus menjaga hubungan kerahasiaan dan fungsi/hubungan kehati-hatian. Yang sementara di dalam hukum pidana positif perhatian terhadap korban masih lebih terarah pada perlindungan korban tak langsung daripada perlindungan korban secara langsung (actual victim).

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK Dis H 18/03 Sal p tanpa keterangan NIM
Uncontrolled Keywords: - enforcement of criminal law - banking crimes - criminal law policy
Subjects: K Law
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3840-4375 Regulation of industry, trade, and commerce. Occupational law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ANDI ABU AYYUB SALEHUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorJ.E. Sahetapy, Prof.Dr.,SH.,MAUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 03 Oct 2016 01:22
Last Modified: 18 Jun 2017 19:54
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32223
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item