RENDRA PERMANA, 040234415E
(2005)
PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PADA PBB DAN BPHTB DALAM RANGKA PENCAPAIAN EFISIENSI BEBAN PAJAK TERHUTANG (KASUS DI YAYASAN X SURABAYA).
Skripsi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Di dalam masyarakat yang sudah sangat berkembang tidak dapat dipikirkan manusia dapat hidup tanpa masyarakat. Di dalam masyarakat, bumi, air dan kekayaan alam mempunyai fungsi yang sangat penting. Sebagian besar orang membutuhkan tempat tinggal di atas tanah atau di atas air. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Orang atau badan yang memiliki atau menguasai bumi, air dan bangunan mendapatkan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik dan memperoleh keuntungan dari itu, dan berdasarkan hal itu dianggap wajar jika mereka memberikan iuran kepada negara guna mewujudkan kelangsungan hidup negara dan guna meningkatkan pembangunan. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Undang-undang No. 12 Tahun 1985 kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bumi adalah permukaan bumi (perairan) dan tubuh bumi yang berada di bawahnya. Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal, atau tempat berusaha, atau tempat yang dapat diusahakan. Yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah Nilai Jual dari bumi dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan akan dikenakan BPHTB. Untuk mencapai efisiensi beban PBB dan BPHTB dapat melakukan perencanaan pajak. Yayasan X memperoleh tanah dan bangunan dari seorang wali murid SMA. Perencanaan pajak yang dilakukan oleh Yayasan X yaitu perolehan hak atas tanah dan bangunan dengan wakaf sehingga Yayasan X tidak dikenakan BPHTB. Sedangkan untuk PBB, Yayasan akan bebas dari PBB jika balik nama Wajib Pajak (WP) PBB menjadi atas nama Yayasan X maka akan timbul tax saving PBB pada periode 1 Juli 2004 – 30 Juni 2005 sebesar Rp 15.744.026; periode 1 Juli 2005 – 30 Juni 2006 sebesar Rp 20.745.776,- dan periode 1 Juli 2006 – 30 Juni 2007 sebesar Rp 23.339.840,-.
Actions (login required)
|
View Item |