KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA OMBUDSMAN DITINJAU DARI SISTEM PEMERINTAHAN DANSISTEM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT DI INDONESIA

GALANG ASMARA (2005) KEDUDUKAN DAN FUNGSI LEMBAGA OMBUDSMAN DITINJAU DARI SISTEM PEMERINTAHAN DANSISTEM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT DI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

Full text not available from this repository. (Request a copy)
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Pada tanggal 10 Maret tahun 2000, Presiden Republik Indonesia membentuk suatu lembaga. pengawasan masyarakat yang dinamakannya Komisi Ombudsman Nasional. Lembaga tersebut dibentuk dengan suatu Keputusan Presiden, yakni Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Berdasarkan Pasal 3 Keputusan Presiden tersebut, tujuan dibentuknya lembaga pengawasan ini antara lain adalah untuk membantu menciptakan dan atau mengembangkan kondisi yang kondusif dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme,\ meningkatkan perlindungan hak hak masyarakat agar memperoleh pelayanan umum, keadilan dan kesejahteraan secara lebih baik. Lembaga Ombudsman yang menurut sejarahnya berasal dari Swedia dan kini telah diadopsi oleh lebih dari seratus negara, dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang undang Dasar 1945 tidak dikenal. Hal ini menimbulkan berbagai permasalahan, diantaranya mengenai: 1. Landasan pembentukan atau alasan pembenar diadakannya lembaga Ombudsman dl Indonesia, meliputi landasan teoritis dan landasan yuridis; 2. Kedudukan lembaga Ombudsman dalam sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia , 3. Kedudukan dan fungsi lembaga Ombudsman dalam sistem perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Berbagai permasalahan tersebut di atas kiranya perlu dikaji secara mendalam dengan tuiuan antara lain: a. untuk menemukan dasar/alasan pembenar dibentuknya lembaga Ombudsman di Indonesia; b untuk menemukan kedudukan dan fungsi lembaga. ombudsman di Indonesia sesuai dengan sistem pernerintahan dan sistem perlindungan hukum bagi rakyat yang berlaku saat ini; c. untuk menemukan bentuk hukum yang tepat dalam mengatur keberadaan lembaga, Ombudsman di Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat bermanfaat baik bagi kepentingan teoritis maupun praktis. Bagi kepentingan teoritis, hasil penelitian diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap perkembangan Ilmu Hukum, khususnya Ilmu Hukum Tata Negara dan Administrasi. Bagi kepentingan praktis penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran kepada Pemerintah dalam rangka menyempurnakan Lembaga Ombudsman di Indonesia. Penelitian ini dilandasi oleh suatu kerangka pemikiran, bahwa Hukum, Tata Negara Republik Indonesia berlandasakan dua landasan utama, yakni Asas Negara Hukum dan Asas Demokrasi. Selain ltu, adanya pandangan bahwa perlu dirumuskan secara tepat perbedaan antara fungsi Ombudsman dengan fungsi lembaga lembaga yang ada. Tindakan yang hanya meniru formula yang sudah ada di negara lain akan menimblukan masalah dalam praktik, karena bisa terjadi tumpang tindih fungsi dan di sisi lain melahirkan overorganisatie yang tentunya akan menambah anggaran negara. Pernikiran lain yang melandasi penulisan penelitian dan penulisan disertasi ini adalah, babwa ada dua hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka pembentukan Ombudsman, yakni. Sistem Pemerintahan Republik Indonesia , Sistem Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Sesuai dengan pokok permasalahan atau isu hukum yang hendak dikaji, maka penelitian ini dirancang sebagai suatu penelitian yang bertipe normatif dengan mempergunakan beberapa pendekatan, yakni: pendekatan konsep (conceptual aproach); pendekatan perundang undangan (statute Uproach), dan pendekatan perbandingan hukum (comparative aproach). Dari hasil penelitian terhadap berbagai permasalahan (isu hukum) yang diangkat untuk dikaji, disimpulkan bahwa: 1. Keberadaan lembaga Ombudsman di Indonesia memiliki landasan teoritis dan yuridis yang kuat. Secara teoriitis keberadaan lembaga ombudsman didasarkan pada prinsip prinsip penyelenggaraan negara yang baik (good governance), prinsip prinsip demokrasi dan prinsip prinsip negara hukum. Secara yundis, keberadaan lembaga Ombudsman di Indonesia dilandasi oleh norma norma hukum yang berkaitan dengan upaya perlindungan hukum bagi rakyat dan pengawasan terhadap pemerintah, Norma norma tersebut dapat dijumpai dalam berbagai ketentuan peraturan perundang undangan, baik di dalam Undang Undang Dasar maupun di luar Undang Undangan Dasar; 2. Kedudukan Lembaga Ombudsman Nasional, menurut Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 dikaitkan dengan sistem pemerintahan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Undang undang Dasar 1945 adalah sebagai lembaga mandiri pemerintah di bawah Presiden. Jadi merupakan alat perlengkapan Pemerintah. Namun secara fungsional, ia terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemenintah (Presiden) maupun kekuasaan lain di luar kekuasaan pemerintah (fungsional independence). 3. Ditinjau. dari segi sistem perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia, lembaga Ombudsman merupakan salah satu lembaga perlindungan hukum yang jika dilihat dari segi fungsinya dan kelembagaannya dapat dibedakan dengan lembaga lembaga perlindungan hukurn lainnya dalam beberapa hal, diantaranya: 1) Perbedaannya dengan Pengadilan a. Ombudsman bersifat aktif, karena. selain menerima pengaduan juga berwenang atas inisiatif sendiri melakukan pemeriksaan atas dugaan adanya suatu pelanggaran hukum atau hak asasi manusia oleh petugas publik; b. melakukan penilaian baik dari aspek rechtmatigheid maupun doelmatigheid; c. tidak berwenang membuat suatu keputusan yang mengikat secara hukum (non legally binding); d. Susunan kelembagaan tidak bertingkat seperti pengadilan; e. Ombudsman tidak bertindak sebagai hakim yang menyelesaikan perkara/perselisihan (dispute resolution), e. Ombudsman tidak hanya menilai perbuatan hukum (rechishandeling\ decision) akan tetapi perbuatan nyata (feitlijkehandeling,/action); 2) Perbedaannya dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): a. Ombudsman memiliki yurisdiksi yang lebih luas dibandingkan dengan Komnas HAM; b. Ombudsman tidak menyelesaikan perselisihan. Disarankan agar pada masa mendatang lembaga ombudsman nasional dijadikan sebuah alat perlengkapan negara. tersendiri yang tidak berada di bawah sub ordinasi lembaga negara yang lain, atau setidak - tidaknya merupakan pejabat yang diangkat oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaksanakan fungsi pengawasan DPR, dan setiap tahunnya menyampaikan laporan kepada DPR. Di daerah juga harus sesegera mungkin dibentuk Ombudsman Daerah yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kewenangan lembaga Ombudsman hendaknya terutama dltujukan terhadap perilaku petugas publik (hehavior) di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sedangkan pengujiannya mempergunakan asas asas kepatutan. Keberadaan Lembaga Ombudsaman Nasional hendaknya diatur di dalam Undang undang Dasar dan/atau Undang undang serta Peraturan Daerah.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 01/04 Asm k
Uncontrolled Keywords: National Ombudsman, Social Control, Complaining Institution, Legal Protection
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3400-3431 Administrative law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
GALANG ASMARAUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus M. Hadjon, Prof., Dr., SHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 13 Oct 2016 07:19
Last Modified: 13 Oct 2016 07:19
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32454
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item