PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA DALAM KERANGKA PERALIHAN HAK MILIK EFEK

ARIS ARMUNINGGAR (2006) PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA DALAM KERANGKA PERALIHAN HAK MILIK EFEK. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-armuningga-3932-4.abstr-t.pdf

Download (308kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
Binder1armuningga.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Manusia adalah sosok homo economicus, yang senantiasa membutuhkan orang lain dalam hal pemenuhan kebutuhan. Artinya, mereka selalu saling berhubungan apabila akan memenuhi kebutuhannya. Konsep hubungan yang terjalin diantara mereka itu adalah kerjasama, yang kemudian diwujudkan secara konkrit dalam sebuah perjanjian atau kontrak. Dalam setiap sektor kehidupan manusia tidak akan pernah luput dari kontrak. Oleh karenanya, dalam setiap transaksi bisnis yang dilakukan oleh para pihak pelaku ekonomi, selalu menjadikan kontrak sebagai landasannya. Seiring dengan perkembangan zaman yang demikian pesat, maka otomatis akan membah kesibukan para pelaku bisnis. Kadangkala, kebutuhan bisnis, menuntut seorang pelaku bisnis untuk berada dalam dua tempat sekaligus, walaupun itu tidak mungkin terjadi. Oleh karenanya, hal tersebut bisa diatasi dengan dibuatnya perjanjian pemberian kuasa. Perjanjian pemberian kuasa berisi pelimpahan kewenangan kepada pihak ketiga (si wakil) untuk menjalankan urusan dari pihak yang berhalangan tersebut (pemberi kuasa). Berdasarkan kuasa tersebut, si penerima kuasa mempunyai kewajiban untuk menjalankan apa yang harusnya dijalankan oleh pihak pemberi kuasa. Ternyata jika diteliti lebih lanjut, sebenarnya istilah pemberian kuasa (volmacht) yang diatur dalam BW dijumbuhkan atau dipersamakan dengan istilah pemberian perintah (lastgeving), adalah tidak tepat. Kalau memang lastgeving dengan volmacht adalah dua hal yang sama, yakni berupa perjanjian, maka berakhirnya kuasa yang tercantum dalam Pasal 1813 BW menjadi tidak sesuai. Salah satu penyebab berakhirnya adalah dengan dicabutnya kuasa, padahal, hal tersebut bertentangan dengan pasal 1338 BW yang memuat azas pacta sund servanda, dimana kontrak tidakboleh dibatalkan secara sepihak. Akan tetapi jikalau kuasa tersebut berupa pernyataan yang sifatnya sepihak, barulah pasal 1813 BW tersebut sesuai, karena jikalau pernyataan, maka dimungkinkan untuk ditarik kembali oleh si pemberi pernyataan. Oleh karenanya pentingnya pembaharuan pada aturannya yang membedakan lastgeving dengan volmacht secara tegas, karena keduanya memang berbeda. Perjanjian kuasa terebut, ternyata juga menjangkau sektor pasar modal. Seperti diketahui bahwa pasar modal dapat digunakan sebagai sarana yang efektif untuk mempercepat laju pembangunan suatu negara. Karena diyakini pasar modal sebagai wahana penghimpun dana jangka panjang yang menjadi alternatif sumber dana bagi perusahaan swasta maupun pemerintah pusat dan daerah. Pasar modal yang kegiatannya dilakukan dalam sebuah bursa efek, memperjual belikan efek. Seperti layaknya pasar, dalam bursa efek adalah tempat bertemunya penjual (emiten) dan pembeli (investor) yang kemudian melakukan tawar menawar. Akan tetapi, dalam bursa efek, penjual dan pembeli tersebut tidak bisa melakukan transaksi sendiri secara langsung, akan tetapi harus melalui jasa perantara. Perantara yang biasanya beroperasi di bursa efek adalah Perusahan Sekuritas (perusahaan efek). Supaya dapat bertransaksi, seseorang haruslah menjadi nasabah dari sebuah perusahaan sekuritas yang wujudnya mengisi dokumen pembukaan rekening, di dalamnya mengandung unsur kuasa. Dengan berbekal kuasa dari pihak nasabahnya itulah pihak perusahaan efek melakukan transaksi efek. Suatu perusahaan sekuritas, baru bisa bertransaksi di bursa efek kalau terlebih dahulu menjadi anggotanya. Jadi dalam hal ini, bursa efek hanyalah berhubungan dengan pihak perusahaan sekuritas, sehingga walaupun perusahaan sekuritas tersebut malakukan transaksi berdasar kuasa dari pihak nasabahnya, namun tanggung gugatnya terletak pada perusahaan sekuritas. Jadi disini bisa dikatakan, bahwa kedudukan perusahaan sekuritas ini identik dengan komisioner, karena dalam menjalankan transaksinya, tidak menyebut bahwa dia bertindak untuk dan atas nama siapa.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 03/07 Arm p
Uncontrolled Keywords: Power of attorney, broker-dealer, securities transaction
Subjects: K Law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
ARIS ARMUNINGGARUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorNindyo Pramono, Prof.Dr.,SH.,MSUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 10 Oct 2016 00:49
Last Modified: 04 Jul 2017 22:46
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32463
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item