MUHAMMAD SYARIF, 099612312D
(2002)
PRINSIP KEADILAN DALAMPENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALDI INDONESIA.
Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial selama ini dianggap kurang adil karena proses penyelesaiannya lambat, menggunakan banyak biaya, sering tidak memperhatikan kepentingan umum, dan lembaga yang diberi kewenangan khusus menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (P4) tidak bebas dan mandiri dari pengaruh para pihak yang berselisih dan pemerintah. Bertolak dari hal tersebut, maka penelitian disertasi ini berjudul Prinsip Keadilan Dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia . Ada tiga sub masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini, yakni (1) hakikat hubungan industrial di Indonesia, (2) prinsip-prinsip keadilan dalam era pasar bebas bagi penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, dan (3) upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia. Penelitian ini bersifat penelitian hukum normatif. Hal ini didasarkan pada obyek penelitian baik terhadap peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, KKB, dan nilai hukum yang hidup dalam masyarakat maupun terhadap asas-asas hukum, literatur hukum, dan pandangan para sarjana (doktrin). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konsep dan sejarah melalui pembahasan secara deskriptif analitik. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, bahwa hakikat hubungan industrial adalah suatu hubungan hukum yang harmonis, serasi dan seimbang antara pekerja dan pengusaha serta pemerintah dalam proses produksi barang atau jasa untuk mencapai kesejahteraan bersama. Suatu hubungan hukum yang lahir dari suatu perikatan (perjanjian kerja) yang memperjanjikan tenaga kerja (manpower) dari pekerja, bukan jasmani (atau fisik) pekerja. Hubungan hukum dimaksud menempatkan pekerja sebagai subyek perjanjian, sedangkan tenaga kerja (manpower) sang pekerja adalah obyek perjanjian. Mempersamakan jasmani (atau fisik) pekerja dengan tenaga kerja (manpower) dari pekerja sebagai obyek perjanjian kerja mengandung makna bahwasanya pekerja adalah sama dengan budak. Kedua, keadilan mengandung makna memberikan kepada seseorang apa yang menjadi haknya (unicuique suum tribuere) serta jangan merugikan orang (neminem laedere) dan bertingkah laku yang baik (honeste vivere). Hal dimaksud bermakna bahwa prinsip keadilan berpegang kepada kebenaran serta tidak boleh berbuat sewenang-wenang. Keadilan dapat pula berarti persamaan menurut hukum. Prinsip-prinsip keadilan dimaksud pada dasarnya secara mutatis mutandis dapat bersesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang dijiwai oleh asas kekeluargaan, gotong royong, dan musyawarah guna mencapai mufakat. Hanya saja, prinsip keadilan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ditekankan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini berarti bahwa apa pun yang dilakukan oleh komponen Nasion Indonesia, baik rakyat maupun pemerintah harus sesuatu yang mampu menciptakan keadilan sosial, termasuk dalam hal ini penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial hanya dapat dicapai dengan solusi keadilan. Demikian pula dalam era pasar bebas ditemukan adanya kaidah atau prinsip dasar yang bersifat umum yakni prinsip efisiensi, perlindungan hukum, pemberdayaan, tidak merugikan pihak lain dan penyelesaian secara damai. Bertolak dari hal tersebut, maka disimpulkan adanya enam prinsip keadilan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yakni: prinsip perlindungan hukum, prinsip pemberdayaan, prinsip keberpihakan, prinsip institusionalisasi alternatif, prinsip efektif dan efisien, dan prinsip itikad baik. Ketiga, perlu kiranya mendapatkan perhatian kita semua, bahwasanya terdapat dua kelompok perselisihan hubungan industrial, yakni perselisihan hak (conflict of right) dan perselisihan kepentingan (conflict of interest). Perselisihan hak yaitu tidak adanya persesuaian paham mengenai hal ikhwal hukum (rechmatigheid) utamanya yang berpaut dengan pencideraan janji terhadap perjanjian kerja, KKB, dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Perselisihan kepentingan yaitu tidak adanya persesuaian paham mengenai hal ikhwal non hukum (doelmatigheid) utamanya yang berpaut dengan tuntutan perbaikan ekonomi pekerja. Perselisihan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui proses pada Pengadilan Negeri (peradilan umum) dan dapat pula diselesaikan melalui proses pada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4), arbitrasi, mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa (ADR) Berdasarkan perbedaan perselisihan industrial tersebut maka secara hukum penanganan kasus-kasus perselisihan hak merupakan kewenangan peradilan umum dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) sedangkan penanganan kasus-kasus perselisihan kepentingan merupakan kewenangan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (P4) tidak termasuk kewenangan hakim-hakim peradilan umum. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar jalur pengadilan dapat pula ditempuh melalui jalur arbitrasi, mediasi, dan alternatif penyelesaian sengketa (ADR).
Actions (login required)
|
View Item |