WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI JUDEX FACTI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM

NUNUK NUSWARDANI, 090315207D (2007) WEWENANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI JUDEX FACTI DALAM MEMUTUS PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2008-nuswardani-7348-6.abstr-t(1).pdf

Download (310kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT)
Binder1nuswardani.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Disertasi ini berjudul Wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai Judex Facti dalam Memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum , dengan mengangkat dan meneliti implikasi wewenang Mahkamah Konstitusi sebagai judex facti dalam Perselisihan Hasil Pemilu. Dari isu central tersebut, dikembangkan permasalahan hukum, yaitu : 1. Kedudukan hukum para pihak dalam proses pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilu; 2. Pembuktian dalam pemeriksaan persidangan Perselisihan Hasil Pemilu ; 3. Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilu dan pelaksanaannya. Sesuai dengan substansi permasalahan di atas, maka penelitian ini adalah penelitian hukum yang bersifat `Normatif , dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), yakni suatu penelitian yang mengkaji ketentuan-ketentuan hukum positif sebagai landasan pelaksanaan kewenangan menangani penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi. Selain itu, juga digunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) karena isu hukum penelitian ini adalah tentang wewenang Mahkamah Konstitusi pada Perselisihan Hasil Pemilu, dan dibantu dengan pendekatan kasus (case approach), yakni kasus-kasus Perselisihan Hasil Pemilu dan kasus tindak Pidana Pemilu. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum, dianalisis dan diinterpretasi. Analisis serta penilaian bahan hukum dilakukan dengan langkah-langkah, yaitu memilih masalah hukum (legal issue), menentukan peraturan hukum yang relevan, kemudian menganalisis fakta dari segi hukum (analysis), akhirnya menghasilkan penyusunan sebuah kesimpulan (conclusion). Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kekhususan dalam sistem hukum acara di Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilu. Kekhususan tersebut, yakni : Mahkamah Konstitusi melaksanakan peradilan yang bersifat judex facti dengan menggunakan `permohonan sebagai tuntutan hak yang dapat diajukan. Sistem hukum acara ini tidak dapat diterapkan dan dalam pelaksanaannya menimbulkan persoalan dalam hal : #61550; kedudukan hukum para pihak : pengaturan yang ada hanyalah tentang Pemohon, `Termohon dan Pihak terkait yang tidak diatur dengan jelas kedudukan dan haknya. Hal ini menimbulkan kesimpulan bahwa dalam Perselisihan Hasil Pemilu tidak ada pihak yang bersengketa ; #61550; pembuktian yang menjadi dasar pertimbangan pengambilan putusan tidak benar. Hal ini disebabkan, pengaturan tentang penilaian pembuktian Perselisihan Hasil Pemilu dilakukan dengan cara menilai `kesesuaian antara satu bukti dengan bukti lainnya (Pasal 37 UU MK), tidak relevan dengan prinsip judex facti bahwa hakim harus mengenal fakta/peristiwa yang disengketakan agar diperoleh suatu dasar pertimbangan putusan yang benar. #61550; Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai judex facti dalam Perselisihan Hasil Pemilu bersifat final, mengakibatkan pada pelaksanaan putusan timbul konflik norma antara putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan PN. Bagi konflik norma putusan yang terjadi antara putusan Mahkamah Konstitusi dan putusan PN tersebut diperlukan suatu solusi untuk menyelesaikannya. Solusi yang diupayakan KPU dan dikemukakan oleh teori hukum tidak memberikan hasil yang signifikan. Oleh sebab itu, disarankan bahwa kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilu yang tercantum pada Pasal 24C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU MK dihapus saja.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 05/08 Nus w
Uncontrolled Keywords: Mahkamah konstitusi; Judex Facti; Pemilihan umum
Subjects: K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K3154-3370 Constitutional law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
NUNUK NUSWARDANI, 090315207DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus Mandiri Hadjon, Prof. Dr., SHUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Yusuf Jailani
Date Deposited: 13 Oct 2016 06:55
Last Modified: 05 Jul 2017 17:52
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32475
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item