PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR PASAR MODALDI INDONESIA

BAGIO ATMADJA, 099813173 D (2005) PERLINDUNGAN HUKUM INVESTOR PASAR MODALDI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
A1AT.pdf

Download (393kB) | Preview
[img] Text (FULLTEXT 1)
F7 A.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB) | Request a copy
[img] Text (FULLTEXT 2)
F7 B.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB) | Request a copy
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Peran investor dalam pasar modal sangat penting dan merupakan salah satu pelaku utama, karena dari berbagai pelaku dalam pasar modal, investor adalah pihak yang membawa uang masuk he dalam pasar modal, sehingga tanpa investor tak ada pasar modal. Perusahaan yang melakukan penawaran umum dalam pasar modal mempunyai kecenderungan untuk memberikan gambaran yang lebih baik dari pada kenyataan yang sebenarnya, dengan tujuan agar saham yang ditawarkannyu diminati oleh masyaraKat. Saham perusahaan yang ditawarkan tersebut, tidak mudah diKetahui kualitasnya oleh Investor yang berminat membelinya. Investor yang mmmbeli saham perusahaan yang melakukan penawaran umum, berad di luar berusahaan dalam arti tidak terlibat langsung dan tidak mengetahui secara persis tentang peristiwa atau kejadian dan keadaan usaha perusahaan tersebut. Sebagian terbesar investor dalam pasar modal merupa¬kan para pemegang saham minoritas perusahaan tersebut sehingga merupakan pihak yang lemah posisinya dalam pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan tersebut dan dengan demikian investor pasar modal relatif tidak dapat menentukan arah dan tujuan operasional perusahaan. Dalam praktek berbagai kegiatan dan transaksi perusahaan, dikendalikan oleh dan untuk kepentingan para pemegang saham mayoritas dalam perusahaan. Disamping itu terdapat kecenderungan bahwa para pelaku pasar modal bertindak menurut hukum rimba artinya pelaku yang kuat atau cerdik akan ^memagsa^ pelaku yang lemah dan kurang pengetahuannya. Dengan melihat pada Kenyataan yang diuraikan tersebut maka investor hanya akan mau menginvestasikan dananya dalam bentuk pmmbelian saham perusahaan yang melakukan penawaran umum, jika terdapat perlindungan hukum bayinya berdasarkan peraturan yang berlaku. Berdasarkan uraian tersebut saya merumuskan permasalahan pokok dalam penelitian ini bentuk-bentuk perlindungan apakah yang memberikan perlindungan hukum bagi investor saham pasar modal di Indonesia ?. Informasi material mengenai pmrusahaan yang melaku¬kan penawaran umum saham, sangat dibutuhkan oleh investor dalam melakukan analisis yang tepat mengenai kondisi usaha perusahaan tersebut untuk sampai pada keputusan membeli atau tidak saham perusahaan yang ditawarkan tesebut. Kewajiban perusahaan untuk menyampaikan semua informasi material berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan tersebut, ditentukan berdasarkan prinsip keterbukaan yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan UU nomor l tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam rangka perlindungan bagi investor saham dalam pasar modal dibutuhkan pula prinsip pengelolaan perusahaan secara baik yang meliputi prinsip kewajaran, prinsip transparansi, prinsip akuntabilitas dan prinsip peranggungjawaban. Dengan penerapan prinsip pengelolaan perusahaan secara baik akan memberikan manfaat bagi semua pemegang saham (termasuk pemegang saham minoritas), mempertahankan kelangsungan usaha dan memberikan kesejahteraan bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan serta sekaligus merupakan faktor untuk membangun dan mewujudkan pasar modal yang sehat. Secara filosofis tujuan pembentukan pemerintah adalah demi kebaikan umat manusia, konkritnya untuk mengatur tatanan kehidupan rakyat secara tertib dan adil. Untuk mencapai tujuan tersebut pemerintah membentuk kelembagaan yang berfungsi sebagai pelaksana cita hukum pembentukan negara yang antara lain memberikan perlindungan berdasarkan peraturan yang berlaku. Kelembagaan yang terkait dengan perlindungan bagi investor saham dalam pasar modal meliputi : Bapepam sebagai pengawas pasar modal; Bursa Efek sebagai penyelenggara perdagangan; - Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP); - Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP); Reksa dana sebagai wahana menghimpun dana dari masyarakat untuk diinvestasikan secara profesional oleh manajer investasi; Perusahaan efek yang dapat menjalankan usaha sebagai oenjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan manajer investasi; - Penasihat Investasi: - Biro Administrasi Efek; - kustodian. Profesi penunjang pasar modal terdiri atas Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai dan Notaris juga berperan dalam nemberikan perlindungan bagi investor pasar modal malalui pelaksanaan tugasnya masing-masing dengan melakukan pameriksaan yang mendalam mengenai keadaan usaha Perusahaan yang akan menawarkan sahamnya kepada masyarakat. Perlindungan bagi investor saham dalam pasar modal dari pihak yang secara ekonomis kuat dilaksanakan dengan penetapan prosedur tertentu bagi pihak-pihak pelaku dalam pasar modal antara lain : Prosedur pernyataan pendaftaran, melalui sarana prospek-tus, prosedur penyampaian laporan setelah pernyataan pendaftaran efektif, pemenuhan prosedur dalam hal benturan kepentingan dan pemenuhan prosedur penawaran gender bagi pihak yang akan memiliki 20% saham atau lebih. Dalam rangka memberiKan perlindungan hukum bagi investor saham pasar modal, UU nomor 8 tahun 1995 mengatur pula tentang Perdagangan saham yang dilarang meliputi larangan melakukan penipuan, larangan melakukan manipulasi pasar dan larangan melakukan perdagangan berdasarkan informasi orang dalam serta Penegakan hukum dalam pasar modal. Mengingat pasar modal merupakan bidang yang membutuhkan pengetahuan khusus, UU nomor 8 tahun 1995 memberikan kewenangan kepada Bapepam untuk melakukan pemeriKsaan dan penyidikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Sanksi terhadap pelanggaran UU nomor 8 tahun 1995 dapat berupa : - sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha pencabutan ijin usaha, pembatalan persetujuan dan pembatalan pendaftaran; - sanksi pidana; - sanksi perdata. Berdasarkan hasil penelitian dalam rangka menjawab permasalahan dlsimpulkan hal-hal sebagai berikut : l. Prinsip keterbukaan merupakan dasar perlindungan hukum bagi investor dalam pasar modal. 2. UU nomor 8 tahun 1995 memberikan perlindungan hukum melalui kelembagaan, yang dilaksanakan oleh Bapepam selaku pengawas dan lembaga-lembaga bursa efek, Lembaga kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perusahaan Efek (yang dapat menjalankan kegiatan sebagai Penjamin Emisi, Perantara Pedagang Efek, Manajer Investasi`, Penasihat Investasi, Biro Administrasi Efek, Kustodian dan pelaksanaan pemeriksaan yang mendalam oleh profesi penunjang pasar modal. 3. UU nomor 8 tahun 1995 memberikan perlindungan melalui prosedur, yang dilaksanakan melalui pembakuan prosedur yang harus dipenuhi perusahaan yang melakukan penawaran umum atau perusahan publik dan pihaK-pihak lain pelaku dalam pasar modal. 4. UU nomor 8 tahun 1995 memberikan perlindungan bagi investor pasar modal dalam kegiatan perdagangan saham melalui larangan melakukan penipuan, larangan manipulasi pasar dan larangan melakukan perdagangan berdasarkan informasi orang dalam. 5. UU nomor 8 tahun 1995 memberikan perlindungan hukum melalui pelaksanaan penegakan huKum (law enforcement) terhadap pelanggaran pasal-pasal UU nomor 8 tahun 1995. 6. Terdapat inkonsistensi vertikal antara pasal 82 ayat 2 UU nomor 8 tahun 1995 dengan peraturan nomor IX.E.i sebagai Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal nomor Kep-84/PM/1996 tanggal 24 Januari 1996 diubah dengan Kep-l2/PM/1997 tanggal 30 April 1997, diubah dengan Kep-32/PM/2000 tanggal 22 Agustus 2000 tentang Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu yang merupakan. pelanggaran terhadap asas lex superior darogat lex inferiori. 7. terdapat inkonsistensi horisontal antara pasal l angka 21 dengan pasal 30 ayat 2 dan pasal 43 ayat l UU nomor 8 tahun 1995 tentang penentuan kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis H 08/05 Atm p
Uncontrolled Keywords: Legal protection, stock, disclosure, good corporate governance, law enforcement.
Subjects: H Social Sciences > HG Finance > HG1-9999 Finance > HG1501-3550 Banking > HG1723 Bank stocks. Banking as an investment
K Law
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BAGIO ATMADJA, 099813173 DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorRUDHI PRASETYAUNSPECIFIED
Thesis advisorNindyo PramonoUNSPECIFIED
Depositing User: Tn Joko Iskandar
Date Deposited: 30 Sep 2016 03:18
Last Modified: 05 Jul 2017 18:55
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32487
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item