LILIK PUDJIASTUTI
(2013)
PRINSIP HUKUM PENGATURAN PERIZINAN KEFARMASIAN.
Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Full text not available from this repository.
Abstract
Perizinan Kefarmasian merupakan salah satu instrumen hukum yang digunakan untuk memenuhi hak masyarakat atas pelayanan kesehatan, khususnya dalam terjaminnya sediaan farmasi yang aman, berkhasiat, bermutu dan terjangkau sebagaimana tercantum dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketersediaan obat dan obat tradisional yang dimaksud dalam Pasal 98 tersebut merupakan salah satu subsistem dari Sistem Kesehatan Nasional sebagai pedoman untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dalam penyelenggaraan negara, pelayanan kesehatan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini mengingat hak atas kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pasal 28 H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui pemenuhan fasilitas kesehatan, pembentukan peraturan perundang-undangan dan penerbitan perizinan.
Actions (login required)
|
View Item |