EKSISTENSI, FUNGSI, DAN REALITA SERTA MASA DEPAN HAK GADAI TANAH PERTANIAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960

H. SYAMSUL BAKHRI, 099512022 D (2001) EKSISTENSI, FUNGSI, DAN REALITA SERTA MASA DEPAN HAK GADAI TANAH PERTANIAN SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
140. Abstrak Dis H 03-02 Bak e.pdf

Download (506kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-bakhrihsya-3432-dish03-2.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Penelitian ini mengkaji eksistensi, fungsi, dan realita serta masa depan hak gadai tanah pertanian setelah berlakunya UU No. 5 tahun 1960 (LN. Tahun 1960 No.104, TLN. No. 2043). Gadai tanah pertanian dimaksud yakni dalam peraturan pelaksanaanya UUPA, pasal 7 UU No. 56 Prp tahun 1960 (LN. Tahun 1960 No. 174, TLN. No. 2117) yang dikenal pula dengan Undang-undang Landreform dengan 2 (dua) Peraturan pelaksanaannya yakni Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. Sk/10 Ka/1963 dan Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria No. 20 tahun 1963. Dengan mempelajari transaksi gadai tanah pertanian, penelitian ini bertujuan mengetahui/memahami eksistensi, fungsi, dan realita, hak gadai tanah pertanian baik sebelum maupun setelah berlakunya UU No. 5 Tahun 1960. Manfaat penelitian ini secara umum mampu memberikan penjelasan/ gambaran baik secara teori maupun praktik, secara khusus dapat memberikan kontribusi/masukan atau penemuan yang berguna dalam rangka eksistensi, fungsi dan realita serta masa depan gadai tanah pertanian termasuk pembentukan, pembaharuan, dan pembangunan hukum agraria nasional yang akan datang (ius constituendum). Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif dengan permasalahan yang diajukan, dikaji dalam 3 (tiga) lapisan/tataran hukum : (1) dogmatik hukum, bertugas memaparkan, mensistimatisasi, menganalisis, dan mengevaluasi hukum positif yang berlaku (ius constitutum) sesuai tidaknya dengan permasalahan penelitian disertasi ini; (2) teori hukum, mengkaji dan menganalisis dengan bahan hukum yang meliputi konsep hukum, norma hukum, termasuk obyek hukum, pengertian-pengertian hukum, definisi-definisi hukum, sifat kaidah-kaidah hukum, dan sistem hukum, serta keberlakuan hukum dari permasalahan yang telah diajukan; (3) filsafat hukum, mengkaji, menjelaskan/menerangkan semua persoalan-persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum dan penerapan pola hidup masyarakat yang bersangkutan. Permasalahan penting dalam filsafat yakni berkaitan erat antara hukum dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik tidak lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai hidup dalam masyarakat. Penelitian ini juga menggunakan metode purposive sampling (area sampling), dengan memilih sampel yang tepat (revresentatif) pada daerah atau lokasi penelitian dengan berdasar pada pertimbangan logika peneliti sendiri yakni; Daerah Kotamadya Ujung Pandang, Kabupaten Gowa, Sidenreng Rappang dan Tana Toraja (Sulawesi Selatan), sekaligus dengan Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah tersebut. Untuk mendapatkan bahan hukum tersebut yakni dengan melalui serangkaian wawancara dan tanya jawab berkaitan dengan transaksi gadai tanah pertanian (law in action) pada masyarakat yang berdiam di wilayab hukum tersebut serta sejumlah atau beberapa putusan pengadilan atau yurisprudensi gadai tanah pertanian, baik dari (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung), kumpulan Yurisprudensi Mahkamah Agung (Chidir Ali dan Jawa Barat), dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI di Jakarta (law in book). Setelah berlakunya UU No. 5 tahun 1960, hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi gadai tanah pertanian tidak terlepas dari konsep pranata Hukum Adat, maupun setelah berlakunya UU No. 56 Prp tahun 1960 dengan Peraturan Pelaksanaannya. Fungsi gadai tanah pertanian tidak terlepas dari peran serta antara para pihak (khususnya penggadai dan penerima gadai) dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Realita gadai tanah pertanian merupakan suatu kenyataan yang menunjukkan bagaimana sesungguhnya pelaksanaan transaksi gadai ini dalam masyarakat Indonesia umumnya dan khususnya Sulawesi Selatan, baik sebelum maupun setelah berlakunya berlakunya UU No. 5 tahun 1960. Masyarakat pada umumnya di daerah ini lebih banyak melaksanakan transaksi gadai tanah pertanian berdasarkan Hukum Adat, atau dengan kata lain menolak/tidak menerima pelaksanaan pasal 7 ayat (1) UU No. 56 Prp tahun 1960, tentang pengembalian dan penebusan tanah pertanian yang digadaikan. Untuk Pengadilan Negeri dijumpai putusan-putusan yang tidak konsisten di dalam menerapkan pasal 7 ayat (1) UU No. 56 Prp tahun 1960, antara lain Putusan Hakim Pengdilan Negeri Makale tgl. 20 Maret 1999 No. 59/Pdt.G/1998/PN. Mkl. (In kracht van gewijsde). Putusan Pengadilan Negeri ini menyimpang dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 10 UU No. 56 Prp tahun 1960), karena hakim menerapkan pasal 1320 dan pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tentang kebebasan berkontrak. Yurisprudensi Pengadilan Tinggi (banding) umumnya para hakim tetap konsiten di dalam menerapkan pasal 7 ayat (1) UU No. 56 Prp tahun 1960. Yurisprudensi Mahkamah Agung (kasasi), umumnya hakim dalam memutuskan sengketa gadai tanah pertanian ini, tetap menerapkan pasal 7 ayat (1) UU No. 56 Prp tahun 1960, namun demikian di temui pula putusan hakim atau yurisprudensi yang kontroversial/tidak konsisten dari ketentuan perundang-undangan yang ada. Ini dapat dilihat pada Putusan Mahkamah Agung tgl. 6 April 1976 No. 101 K/Sip/1974 dan Putusan Mahkamah Agung tgl. 21 Desember 1974 No. 95 K/Sip/1974. Yurisprudensi untuk wilayah Jawa Barat (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung) pada umumnya tetap konsisten menerapkan pasal 7 ayat (1) UU No. 56 Prp tahun 1960. Untuk Wilayah Sumatera Barat (Minangkabau), sama sekali tidak ingin menerima pelaksanaan transaksi gadai tanah pertanian yakni pasal 7 ayat (1) UU No. 56 Prp tahun 1960, karena dalam pelaksanaan ini sangat bertentangan dengan Hukum Adat di mana unsur utamanya bersifat tolong menolong dan sangat merugikan petani kecil. Masyarakat berpendapat bahwa dalam perjanjian gadai tidak terkandung unsur-unsur pemerasan sedikitpun karenanya menerima kembali tanah gadaian tanpa membayar uang tebusan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan rasa keadilan manusia dan adat. Untuk wilayah Jawa Tengah, khususnya DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta) jual gadai atau sende sejak jaman kemerdekaan sudah tidak banyak lagi dilakukan oleh rakyat, karena takut terkena inflasi pada waktu pengembalian/penebusan gadai tanah, dan jalan keluar untuk mendapatkan uang, bagi kepentingan yang agak besar, yakni dengan cara menjualsewakan tanahnya secara tahunan atau ayodan. Untuk masa depan diharapkan hak gadai tanah pertanian ini tetap eksis bilamana: (1) Hukum Adat tetap dijadikan dasar hukum berlakunya UUPA, dan selama ketentuan yang mengatur hak ini belum ada aturan perundang-undangan yang menghapus/melarang secara tegas undang-undang ini; (2) Dengan lahirnya UU No. 22 tahun 1999 tentang otnomi daerah; dan (3) UU No. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, khususnya pasal 6 akan lebih menjamin keberadaan lokal, ke¬majemukan dan tatanan hukum yang termuat dalam Tap. MPR No. 1I/1993 dan Tap. MPR No. IV/1999; (4) Serta dengan semangat Konvensi ILO 169 tahun 1989, mengenai bangsa pribumi dan masyarakat adat di negara-negara merdeka, di mana bisa dijadikan sumber aspirasi/inspirasi baru bagi pembentukan hukum agraria nasional (ius constitutum) dalam masyarakat yang majemuk. Bila hal ini sudah menjadi kenyataan, maka wujud implementasi (ius operatum) transaksi gadai tanah pertanian, akan berjalan sesuai harapan kita bersama, sehingga masyarakat memperoleh keadilan, kegunaan, perlindungan, dan kepastian hukum, agar masyarakat dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dengan sebaik-baiknva.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis. H. 03/02 Bak e
Uncontrolled Keywords: existence, function, reality, and the land pledging in the future
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD101-1395.5 Land use Land tenure
K Law > K Law (General)
K Law > K Law (General) > K1-7720 Law in general. Comparative and uniform law. Jurisprudence > K(520)-5582 Comparative law. International uniform law > K1700-1973 Social legislation
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
H. SYAMSUL BAKHRI, 099512022 DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorPhilipus M. Hadjon, Prof., Dr., S.HUNSPECIFIED
Thesis advisorMoch. Isnaeni, Prof., Dr., H., S.H., M.SUNSPECIFIED
Thesis advisorAchmad Sodiki, Prof., Dr., H., S.HUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 11 Oct 2016 03:07
Last Modified: 11 Jul 2017 19:16
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32609
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item