PENGATURAN HAK ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT BAGI PEKERJA DI INDONESIA

BAHDER JOHAN NASUTION, 099512027 D (2001) PENGATURAN HAK ATAS KEBEBASAN BERSERIKAT BAGI PEKERJA DI INDONESIA. Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.

[img]
Preview
Text (ABSTRAK)
gdlhub-gdl-s3-2007-nasutionba-3431-dish14-k.pdf

Download (492kB) | Preview
[img]
Preview
Text (HALAMAN DEPAN)
gdlhub-gdl-s3-2007-nasutionba-3431-dish14-2 COV.pdf

Download (407kB) | Preview
[img]
Preview
Text (FULLTEXT)
gdlhub-gdl-s3-2007-nasutionba-3431-dish14-2.pdf

Download (2MB) | Preview
Official URL: http://lib.unair.ac.id

Abstract

Kajian terhadap pengaturan hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja di Indonesia bertujuan untuk mengetahui keberadaan hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja, terutama mengenai jaminan hukum, pembatasan dan penggunaannya. Kajian ini diharapkan bermanfaat sebagai sumbangan pemikiran teoritikal dengan menemukan konsep-konsep dan teori-teori yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berserikat. Sedangkan manfaat praktikalnya diharapkan dapat memecahkan problema-problema hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja. Kajian ini diarahkan untuk menjawab isu hukum yang menyangkut dengan prinsip kepentingan umum, prinsip keadilan dan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketiga prinsip ini merupakan sikap dasar atau sikap moral dalam pengaturan hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja. Kajiannya diarahkan pada tiga lapisan keilmuan hukum yang meliputi dogmatik hukum, teori hukum dan filsafat hukum dengan menggunakan lima model pendekatan yaitu, pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, pendekatan historis dan pendekatan kefilsafatan. Dari pengkajian ini dapat dibangun konsep mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak atas kebebasan berserikat seperti diuraikan di bawah ini. Pengaturan hak atas kebebasan berserikat selain bertujuan untuk melindungi hak tersebut dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa, juga bersifat membatasi penggunaannya manakala hak atas kebebasan berserikat itu tampil keluar dalam bentuk perbuatan lahiriah. Oleh karena itu secara eksistensial hak atas kebebasan berserikat bukanlah hak yang bersifat mutlak. Dalam penggunaannya hak atas kebebasan berserikat itu dibatasi oleh kepentingan umum dan undang-undang yang berlaku. Fungsi undang-undang dalam pengaturan hak atas kebebasan berserikat bertujuan untuk melindungi hak tersebut dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penguasa. Menjaga ketertiban umum dan kepentingan masyarakat dari tindakan yang merugikan dan bertentangan dengan penggunaan hak atas kebebasan berserikat. Sebab jika tindakan manusia tidak dikendalikan oleh suatu otoritas dari luar dirinya, manusia tidak mungkin hidup bebas karena di dalam kehidupan manusia akan terjadi ketidaktentraman dan ketidakteraturan yang dapat mengganggu kepentingan umum. Prinsip keadilan dalam pengaturan hak atas kebebasan berserikat dapat dilihat dari dua sisi, pertama dari sudut moral, kedua dari sudut hukum. Dari sudut moral keadilan merupakan syarat dalam pelaksanaan sikap baik, sebaliknya sikap baik menjadi dasar mengapa seseorang bersedia bersikap adil. Ini berarti bahwa di dalam diri setiap orang tertanam perasaan keadilan yang membawanya pada suatu penilaian terhadap faktor – faktor yang berperan dalam pembentukan hukum. Dari sudut hukum, keadilan merupakan prinsip hukum atau ide hokum. Hal ini berarti bahwa cita – cita hukum yang bersifat universal adalah keadilan dan tujuan hukum yang sebenarnya adalah untuk mewujudkan dasar dan bersifat fundamental serta harus melandasi pengaturan hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja. Hak atas kebebasan berserikat adalah hak kodrat yang melekat pada diri manusia sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Dilihat dari sumber asal usul timbulnya hak, terdapat beberapa aliran yang memandang sumber hak dair sudut pandang yang berbeda. Ada aliran atau pandangan yang melihat hak atas kebebasan berserikat dari Tuhan Yang Maha Esa. Pandangan ini dianut oleh mazhab hukum alam dan juga merupakan pandangan dari bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebaliknya ada pandangan yang berpendapat bahwa sumber hak bukan berasal dari Tuhan Yang Maha Esa akan tetapi hak merupakan pemberian dari negara, oleh karena itu negara adalah sumber adanya hak. Paham ini dianut oleh aliran positivisme hukum dan pandangan sosialisme-marxisme. Hak atas kebebasan berserikat merupakan hak asasi yang melekat pada diri manusia secara kondrati sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak tersebut mendapat jaminan dan perlindungan secara konstitusional. Manusia sebagai makhluk Tuhan dianugerahi hak asasi dan dibebani kewajiban untuk menjamin keberadaan, harkat, martabat dan kemuliaannya. Paham ini dianut oleh bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Atas dasar pandangan ini eksistensi hak asasi manusia diakui secara moral dan hukum, secara moral hak asasi diyakini bersumber dari Tuhan, bukan pemberian negara. Secara hukum eksistensinya diakui dan ditegakkan melalui hukum positif yang berlaku. Pandangan ini menggambarkan bahwa untuk tujuan apapun hak asasi tidak boleh dilanggar, hak asasi harus dihormati. Proses perkembangan pemikiran tentang hak atas kebebasan berserikat dari hukum alam ke hukum positip mengalami tahapan-tahapan tertentu, mulai dari paham hukum alam tomistik yang religius dengan mensyaratkan iman kepada Tuhan, berkembang menjadi dasar-dasar pemikiran rasional dan bijak yang bertitik tolak pada kekuatan akal pikiran. Paham ini kemudian beralih menjadi paham voluntaris yang menekankan pada kemauan manusia sebagai basis filosofinya. Perkembangan selanjutnya sampai pada tahapan teknologis dimana hak atas kebebasan berserikat dikonversi ke dalam hukum positip melalui tahap legislatif dan kemudian diaplikasikan pada tahap yudisial. Hak atas kebebasan berserikat sebagai hak asasi tidak dengan sendirinya dapat digunakan tanpa batas. Pengaturan yang bersifat membatasi terhadap penggunaan hak tersebut diperlukan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan umum dan menjaga agar hak dan kebebasan orang lain tidak dilanggar. Sarana yang paling tepat untuk membatasi hak tersebut adalah undang-undang karena undang-undang merupakan aturan yang dibuat secara secara langsung dengan melibatkan rakyat melalui wakil-wakilnya di badan legislatif. Hak atas kebebasan berserikat bagi pekerja diimplementasikan dalam bentuk serikat pekerja yang berfungsi sebagai wadah penampung dan penyalur aspirasi pekerja dalam hubungan industrial. Pengimplementasian hak atas kebebasan berserikat dalam bentuk serikat pekerja mengandung nilai yang sangat strategis bagi pekerja, sebab dengan pengimplementasian tersebut membuat hak atas kebebasan berserikat bukan hanya berfungsi sebagai hak fundamental tapi juga berfungsi sebagai hak instrumental. Pengertian hak instrumental yang dimaksud di sini adalah bahwa dengan perwujudan hak atas kebebasan berserikat dalam bentuk serikat pekerja, mengandung konsekuensi bahwa pekerja dapat menggunakan hak tersebut, untuk memperoleh hak-hak lain yang seharusnya diterima oleh pekerja. Dengan kata lain hak atas kebebasan berserikat dijadikan sebagai instrumen untuk menuntut kenaikan upah, ikut berperan dalam membentuk kesepakatan kerja bersama, menolak dilakukannya pemutusan hubungan kerja tanpa melibatkan serikat pekerja, berunding bersama dan mengajukan tuntutan untuk memperoleh hak-hak normatif yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Item Type: Thesis (Disertasi)
Additional Information: KKB KK-2 Dis. H. 14/02 Nas p
Uncontrolled Keywords: Regulating, right, freedom of association
Subjects: H Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD6350-6940.7 Trade unions. Labor unions. Workers' associations
K Law > KB Religious law in general > KB1-4855 Religious law in general. Comparative religious law. Jurisprudence > KB400-4855 Interdisciplinary discussion of subjects > KB1270-1278 Labor laws and legislation
Divisions: 09. Sekolah Pasca Sarjana > Ilmu Hukum
Creators:
CreatorsNIM
BAHDER JOHAN NASUTION, 099512027 DUNSPECIFIED
Contributors:
ContributionNameNIDN / NIDK
Thesis advisorI Dewa Gede Atmadja, Prof., Dr., SH., M.SUNSPECIFIED
Thesis advisorHarjono, Dr., SH., MCLUNSPECIFIED
Depositing User: Nn Dhani Karolyn Putri
Date Deposited: 11 Oct 2016 02:52
Last Modified: 11 Jul 2017 19:45
URI: http://repository.unair.ac.id/id/eprint/32614
Sosial Share:

Actions (login required)

View Item View Item