TEDJOPURNOMO HARRY BACHTIAR, 099612321 D
(2001)
KOMPETENSI PERADILAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA.
Disertasi thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA.
Abstract
Peradilan Pemerintahan merupakan nama yang lebih tepat, jika dibandingkan dengan nama Peradilan Tata Usaha Negara, ataupun Peradilan Administrasi terhadap semua perkara tindak pemerintahan. Pemikiran tersebut di atas merupakan hasil penelitian yang dilakukan secara intensive, dan analisa dari perkara tindak pemerintahan setelah berlakunya Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1986, yaitu: 1. Arti Tata Usaha Negara yang digunakan di dalam Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1986 tersebut, masih bersifat belum menunjukan pengertian yang konkrit, dan bahkan pengertiannya lebih sering diartikan hanya sebagai juru tulis atau clerical work, sedangkan istilah administrasi atau administrare lebih ditekankan pada pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah; 2. Dampak dari beberapa peraturan perundang-undangan yang ada, dan masih adanya yurisprudensi yang mengatur tentang peradilan terhadap tindak pemerintahan tersebut, menimbulkan pluralisme atau banyaknya peradilan terhadap tindak pemerintahan, dan mengakibatkan pula adanya konflik kompetensi. Dari penelitian tersebut di atas dapat dikemukakan hasil yang akurat, yaitu: 1. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan dan masih ada yurisprudensi yang tumpang tindih yang mengatur tentang kompetensi Peradilan Pemerintahan ; 2. Terdapat beberapa lembaga Peradilan Pemerintahan dan konflik kompetensi setelah berlakunya Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1986, tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 3. Ditemukan dampak dan preseden yang tidak baik yang timbul dari konflik kompetensi Peradilan Pemerintahan ; Dari hasil penelitian tersebut di atas, sebagai masukan dikemukakan suatu pemikiran untuk mewujudkan suatu kompetensi Peradilan Pemerintahan yang berlaku umum bagi semua tindak pemerintahan, karena: a. Hakiki Keputusan Tata Usaha Negara yang diatur di dalam Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1986, sama dengan tindak pemerintahan yang lainnya; b. Ketentuan Pasal 10 ayat 1 bagian huruf d, Undang-undang Nomor: 14 Tahun 1970 juncto pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor: 35 Tahun 1999, merupakan landasan yang konkrit bagi Peradilan Pemerintahan yang berlaku umum. Sehubungan dengan adanya fenomena tersebut di atas, sebagai solusinya, sudah saatnya Kompetensi Absolut Peradilan Pemerintahan yang berlaku umum bagi semua tindak pemerintahan segera diwujudkan, yaitu selain untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat dari tindak pemerintahan secara efektif dan efisien, juga demi untuk mewujudkan kepastian hukum dari putusan Peradilan Pemerintahan itu sendiri.
Actions (login required)
|
View Item |